TOMOHON, – Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini, anak gadis berusia 13 Tahun asal Kecamatan Tomohon jadi korban.
Dari informasi Kepolisian, kasus persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh HK (14) pemuda asal Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, terhadap bocah perempuan VP (13) asal salah satu Kelurahan di Tomohon Selatan.
“Berdasarkan laporan Polisi bernomor LP/B/321/VII/2022/SPKT/Res.Tomohon Polda Sulut, Tanggal 05 Juli 2022, oleh orang tua korban, Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku HK,” ungkap Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA: Setubuhi Gadis 16 Tahun, Resmob Tomohon Ciduk Remaja Asal Remboken
Menurut Denny, terduga pelaku diamankan di rumah korban di Tomohon Selatan, Selasa (5/7/2022). “Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk diproses,” tandas mantan Kasat Narkoba Polres Minahasa Selatan tersebut.
Sementara, Kanit Resmob Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung menjelaskan, saat mendapat laporan pihaknya bergerak ke TKP dan mengamankan pelaku di rumah korban.
“Jadi kasus tersebut terungkap saat orang tua korban menerima pengakuan anaknya,” ungkap Kanit Resmob Polres Tomohon itu.
Baca Selengkapnya..