TOMOHON, – Ditetapkannya Kota Tomohon sebagai pusat percontohan penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) pada Tahun 2016 lalu, sepertinya ‘tinggal kenangan’.
Pasalnya, beberapa tahun terakhir ini, KTL yang diresmikan Kepala Korps Lalu lintas Mabes Polri Irjen Polisi Condro Kirono itu kini terkesan tidak lagi diperhatikan.
Hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya lagi penindakan terhadap pelanggar, di kawasan yang salah satu fungsinya untuk kelancaran berlalu lintas itu.
Dari data yang diperoleh media ini, pelanggaran yang terjadi di KTL, baik koridor pertama dan kedua, ada ratusan pelanggaran.
Paling menonjol yakni pengendara yang sembarangan parkir di KTL, serta pengendara roda dua yang sering melewati kawasan ini tanpa menggunakan helm.
Kawasan tertib lalu lintas yang dinilai nampak semrawut itu, kini berdampak sangat negatif pada kemacetan yang terjadi di Kota Tomohon.
“Ya, setiap harinya nampak jelas terjadi kemacetan. Mulai dari jalan utama Kelurahan Kakaskasen hingga Walian,” ungkap Chan Mandagi salah satu sopir angkot di Kecamatan Tomohon Selatan.
Baca Selengkapnya…
Senada diungkapkan Daud Moninca warga Kelurahan Talete Dua. Menurutnya, pemandangan lalu lintas di Kota Tomohon sekarang sangat jauh berbeda saat KTL berfungsi dengan baik lalu.
“Dari Kelurahan Kakaskasen ke Tumatangtang, jika kita lewati jalan utama membutuhkan waktu hampir 1 jam. Padahal hanya sekitar 6-7 km. Sangat macet,” bebernya.
Hal tersebut pun ditanggapi oleh generasi muda Tomohon, Kurnia Surentu. Menurutnya, ini merupakan kemunduran bagi Kota Tomohon.
“Fungsi dari kawasan tertib lalu lintas itu, salah satunya mengurangi kemacetan. Tapi sekarang tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya. Tidak lagi diperhatikan,” ucapnya.
Dikatakan, setahunya KTL di Tomohon adalah percontohan di Indonesia dan sempat di utusan Polda Sulut saat lomba KTL di Tingkat Nasional yang lalu.
“Rambu-rambu lalu lintas di kawasan itu masih jelas terpampang. Saya kira Pak Kapolres Tomohon saat ini basicnya dari Lantas. Kenapa lalu lintas kesannya tak diperhatikan. KTL saat ini seperti terlantar,” tegasnya.
Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa boleh dikonfirmasi ke Dishub.
“Apabila sudah diperdakan, bisa diaktifkan lagi sesuai kajiannya. Kami siap bantu pelaksanaan penertibannya,” ungkap Arian, kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).
Baca Selengkapnya…
Menurutnya, Polres Tomohon pada dasarnya siap untuk melakukan penindakan apabila memang sudah ditentukan apalagi ada perdanya.
“Plangnya sdh ada juga pernah saya lihat dipasang sama Dishub. Tapi KTL tersebut masih berlaku atau tidak saya belum begitu tau,” bebernya.
Menurutnya, sudah ada perubahan jalur. Yang tadinya dibuat satu arah, dikembalikan dua arah.
“Jadi kalau Pemkot menyatakan masih diberlakukan dan sesuai Perda Kota Tomohon itu Kawasan Tertib Lalu Lintas, dengan senang hati kita tindak,” pungkas Arian.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemkot Tomohon Drs Robby Kalangi SH MM, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, belum memberikan tanggapan.