Mendengar ancaman itu, korban teriak meminta pertolongan. Selang beberapa saat kemudian, penganiayaan itu dilerai beberapa teman dari cewek Minahasa yang berada di Rumah Kosan Tersebut.
“Kejadian itupun diadukan ke Polres Tomohon, LP/ 384/VIII/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut,” jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan pengembangan terhadap terlapor. “Kami melakukan interogasi singkat terhadap korban. Berdasarkan keterangan, TEKAB 35 berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku,” beber Yanny.
“Kami dapat informasi terduga berada di salah satu Hotel di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Tomohon Utara. Kita bergerak ke sana, sayangnya terduga sudah tidak berada di Hotel itu,” terangnya.
Dikatakan bahwa, ada informasi pelaku dijemput rekannya dengan mobil bernomor Polisi DB 13XX GD.
“Selang beberapa menit kemudian kami mendapat informasi bahwa mobil yang ditumpangi pelaku sedang diparkir di depan salah satu Rumah Kos di Kelurahan Matani,” kata Yanny.
Pihaknya pun langsung bergeser ke tempat tersebut. Dan setelah tiba TEKAB 35 mendapati Aldy yang sedang bersembunyi di balik tempat tidur di dalam rumah kosan tersebut.
“Kami langsung mengamankan terlapor dan menggiringnya ke Mapolres Tomohon, untuk diperiksa lebih lanjut,” tukasnya.
Diketahui, akibat kejadian tersebut, cewek Minahasa tersebut mengalami bengkak, memar dan sakit di bagian belakang kepala korban, serta sakit di bagian leher akibat cekikan yang dilakukan oleh terduga pelaku.