TOMOHON, – Malang nasib GR alias Gaby (19) Cewek Minahasa, Desa Kombi. Betapa tidak, dirinya dianiaya pacarnya sendiri usai melayani pria hidung belang yang memesan jasanya lewat prostitusi online MiChat.
Dugaan tindak pidana itu, diduga dilakukan AT alias Aldy (20) warga Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Sabtu (6/8/2022) di salah satu kos-kosan di Kota Tomohon.
Hal itu diterangkan Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui, Kepala Tim Anti Bandit (TEKAB 35) Polres Tomohon, Aipda Yanny Watung kepada wartawan.
Menurut Yanny, kejadian itu berawal saat Ardy yang menjual pacar kumpul kebonya lewat Aplikasi MiChat.
“Setelah korban mendapat pelanggan untuk berkencan, pacarnya mengingatkan serta melarang korban untuk tidak menerima lelaki yang sudah mengkonsumsi minuman keras,” ucap Yanny menerangkan keterangan saksi.
Namun, lanjut Yanny, hal itu diabaikan korban dan tetap melayani pelanggan yang sudah mabuk, dengan satu kali berhubungan seks dibandrol dengan harga 500 ribu rupiah.
“Saat korban selesai melayani lelaki tersebut, terduga pelaku pun datang ke kamar korban dan memarahinya. Keduanya terlibat adu mulut,” tutur Yanny Watung.
Beberapa menit kemudian, Katim TEKAB 35 melanjutkan, pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan terkepal ke arah kepala bagian belakang.
“Terduga pelaku juga mencekik sekira 2 Menit serta membenturkan kepala cewek Minahasa itu di lantai dan sempat mengancam akan menggunting rambut cewek Minahasa itu,” terangnya.
Selengkapnya..
Mendengar ancaman itu, korban teriak meminta pertolongan. Selang beberapa saat kemudian, penganiayaan itu dilerai beberapa teman dari cewek Minahasa yang berada di Rumah Kosan Tersebut.
“Kejadian itupun diadukan ke Polres Tomohon, LP/ 384/VIII/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut,” jelasnya.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan pengembangan terhadap terlapor. “Kami melakukan interogasi singkat terhadap korban. Berdasarkan keterangan, TEKAB 35 berhasil mengantongi ciri-ciri terduga pelaku,” beber Yanny.
“Kami dapat informasi terduga berada di salah satu Hotel di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Tomohon Utara. Kita bergerak ke sana, sayangnya terduga sudah tidak berada di Hotel itu,” terangnya.
Dikatakan bahwa, ada informasi pelaku dijemput rekannya dengan mobil bernomor Polisi DB 13XX GD.
“Selang beberapa menit kemudian kami mendapat informasi bahwa mobil yang ditumpangi pelaku sedang diparkir di depan salah satu Rumah Kos di Kelurahan Matani,” kata Yanny.
Pihaknya pun langsung bergeser ke tempat tersebut. Dan setelah tiba TEKAB 35 mendapati Aldy yang sedang bersembunyi di balik tempat tidur di dalam rumah kosan tersebut.
“Kami langsung mengamankan terlapor dan menggiringnya ke Mapolres Tomohon, untuk diperiksa lebih lanjut,” tukasnya.
Diketahui, akibat kejadian tersebut, cewek Minahasa tersebut mengalami bengkak, memar dan sakit di bagian belakang kepala korban, serta sakit di bagian leher akibat cekikan yang dilakukan oleh terduga pelaku.