“Tidak menunggu lama dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ada,” bebernya.

Baca Juga: Curi HP dan Ranmor di Tombariri, TEKAB 35 Polres Tomohon Ciduk 2 Warga Manado

Dari hasil interogasi yang dilakukan, ST berperan sebagai Bandar. Dimana yang bersangkutan memperoleh keuntungan, dengan cara mengambil selisih pembayaran dari pemasang ke situs yang di pasangkan yakni TSTOTO.com.

“ST punya rekening salah satu Bank, atas nama dirinya sendiri. Itu dia gunakan untuk menyimpan sejumlah uang yang hendak dipasangkan ke situs judi online dengan cara di transfer via online ke salah satu situs judi online,” bebernya.

Stevy, lanjutnya, selaku penulis menerima pasangan dari pemasang. Selanjutnya dituliskan dalam kertas rekapan. Kemudian dipasangkan ke situs judi online TSTOTO.com melalui Handphone miliknya.

“Segala bentuk judi online tersebut dilakukan melalui kedua Handphone miliknya ST,” terang Kanit Resmob Polres Tomohon.

Adapun jenis judi online yang dimainkan oleh Pelaku dengan cara, pelaku menerima pasangan berupa angka beserta uang pasangan dari pemasang.

“Kami mengamankan bukti uang sebesar 487 ribu, serta saldo di rekening bank sebesar 1,2 juta,” tutur Bima.

Dikatakan, selain mengamankan bukti uang, pihaknya juga mengamankan 2 Lembar rekapan angka Togel, 1 Buah Handphone Merk Redmi Warna Biru, 1 Buah Handphone Merek Poco Warna Biru Gelap dan 1 Buah Pulpen warna merah muda.

“Kami masih akan melakukan pengembangan. Karena, bisa saja ada pelaku lain yang bersama dengan ST yang bertindak sebagai bandar,” pungkas Bima.