TOMOHON, – Perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, terkait pemberantasan judi online menjadi perhatian khusus Polres Tomohon.

Pasalnya, praktik judi online yang dijalankan di wilayah hukum Polres yang kini dipimpin AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, gencar diberantas.

Terbukti, Selasa (30/8/3/2022), Unit Resmob Polres Tomohon menggerebek rumah bandar judi di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

Dari hasil penggerebekan itu, Unit Resmob Polres Tomohon mengamankan empat pelaku, termasuk bandar Judi Online jenis Toto Gelap (Togel).

“Jadi, Unit Resmob mendapat informasi adanya praktik judi online jenis Togel di Desa Mokupa,” ungkap Kasi Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni saat menggelar Konferensi Pers, di Ruang Rapat Polres Tomohon, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga: Aniaya Karyawan Hotel Grand Master, Pria Asal Talete 1 Ditangkap Resmob Polres Tomohon

Mendapat info itu, Resmob Polres Tomohon langsung bergerak ke lokasi yang sudah dikantongi. “Ada 4 pelaku yang diamankan. Salah satunya adalah bandarnya,” terangnya.

“Keempat pelaku tersebut yakni, ST alias Stevy (38) bertindak sebagai bandar serta 3 orang lainnya sebagai pemasang yakni, Perempuan MB alias Meity (60), Lelaki JL alias Jhony (60) dan NA alias Nico (75),” tutur Hanny.

Dijelaskan bahwa, keempatnya adalah warga Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri. “Mereka sudah diamankan dan sementara dilakukan proses hukum,” ucapnya.

Selengkapnya..

“Para pelaku dikenakan Pasal 303 tentang perjudian. Ancaman hukumannya 10 Tahun atau denda 25 Juta,” terangnya.

Sementara, Kasat Reskrim AKP Angga Maulan SIK SH MH, baru bertugas 3 hari di Polres Tomohon ini mengatakan, pihaknya akan terus memberantas peredaran judi di Wilayahnya.

“Kami akan berantas segala jenis judi di Wilayah Polres Tomohon. Judi online atau apapun itu, sesuai perintah Kapolri,” tegas Angga pada Konferensi Pers tersebut.

Baca Juga: Driver Ojol Jadi Bandar, Pelaku Judi Online Diringkus Buser Polres Tomohon

Dia (Angga-red) mengingatkan untuk seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Tomohon, supaya jangan ada yang coba-coba menjalankan praktik melawan hukum itu.

“Tentunya, jika kami temui pasti akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Sementara, Kanit Resmob Polres Tomohon Aipda Bima Pusung menerangkan bahwa, penggerebekan itu dilakukan usai pihaknya mendapat laporan masyarakat.

“Iya, berawal dari informasi masyarakat dan hasil lidik,” ucapnya.

Unit Resmob dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tomohon, kemudian bergerak ke TKP. “Selang beberapa jam kemudian, kami berhasil memperoleh lokasi akurat tempat dilakukannya kegiatan Judi tersebut,” ucap Bima.

Selengkapnya..

“Tidak menunggu lama dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti yang ada,” bebernya.

Baca Juga: Curi HP dan Ranmor di Tombariri, TEKAB 35 Polres Tomohon Ciduk 2 Warga Manado

Dari hasil interogasi yang dilakukan, ST berperan sebagai Bandar. Dimana yang bersangkutan memperoleh keuntungan, dengan cara mengambil selisih pembayaran dari pemasang ke situs yang di pasangkan yakni TSTOTO.com.

“ST punya rekening salah satu Bank, atas nama dirinya sendiri. Itu dia gunakan untuk menyimpan sejumlah uang yang hendak dipasangkan ke situs judi online dengan cara di transfer via online ke salah satu situs judi online,” bebernya.

Stevy, lanjutnya, selaku penulis menerima pasangan dari pemasang. Selanjutnya dituliskan dalam kertas rekapan. Kemudian dipasangkan ke situs judi online TSTOTO.com melalui Handphone miliknya.

“Segala bentuk judi online tersebut dilakukan melalui kedua Handphone miliknya ST,” terang Kanit Resmob Polres Tomohon.

Adapun jenis judi online yang dimainkan oleh Pelaku dengan cara, pelaku menerima pasangan berupa angka beserta uang pasangan dari pemasang.

“Kami mengamankan bukti uang sebesar 487 ribu, serta saldo di rekening bank sebesar 1,2 juta,” tutur Bima.

Dikatakan, selain mengamankan bukti uang, pihaknya juga mengamankan 2 Lembar rekapan angka Togel, 1 Buah Handphone Merk Redmi Warna Biru, 1 Buah Handphone Merek Poco Warna Biru Gelap dan 1 Buah Pulpen warna merah muda.

“Kami masih akan melakukan pengembangan. Karena, bisa saja ada pelaku lain yang bersama dengan ST yang bertindak sebagai bandar,” pungkas Bima.