“Setelah mobil tersebut diparkir di garasi, beberapa saat kemudian keluar dari mobil tersebut sepasang suami istri, bersama anak kecil berusia 6 Tahun,” jelasnya.
Dari rekaman CCTV, bersama keterangan dari korban, ciri-ciri dari Pelaku sama persis dengan lelaki yang mengendarai mobil tersebut.
“Kami langsung masuk ke dalam rumah, dan tanpa perlawanan Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga pelaku,” ucap Katim TEKAB 35.
Dikatakan, TEKAB 35 melakukan interogasi terhadap lelaki MVL tentang keberadaan barang bukti berupa Tabung Gas Elpiji berukuran 3 Kg yang berjumlah sebanyak 13 Tabung.
“Berdasarkan keterangan, tabung gas tersebut sudah dijual di salah satu warung yang ada di Kota Bitung,” ucap Yanny sesuai keterangan.
Pihaknya pun bergerak ke Kota Bitung dan berhasil mengamankan barang bukti. “Kedua pelaku mengakui perbuatan itu, dan kami giring ke Mapolres Tomohon bersama barang bukti,” terangnya.
“Dari pengakuan, kedua pelaku ini sebelumnya sudah pernah melakukan aksi serupa di Kota Tomohon,” pungkasnya.
Diketahui, akibat pencuri tabung gas itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000.