TOMOHON, – Puluhan pedagang pasar Wilken Tomohon atau dikenal dengan Pasar Ekstrim, melayangkan somasi terhadap Walikota Tomohon, Caroll Senduk SH.
Somasi itu, terkait dua kali penertiban yang dilakukan PD Pasar Tomohon yang dibantu oleh Pol-PP Pemkot Tomohon.
Hal itu diungkapkan Sofyan Jimmy Yosadi SH, yang diketahui mendapat kuasa puluhan pedagang Pasar Ekstrim terkait somasi Walikota Tomohon tersebut.
“Ya, saya diberi kuasa untuk bertindak atas nama pedagang di Pasar Wilken, terkait somasi ini,” ungkap Jimmy.
Menurut Wasekjen DPP Peradi itu, kliennya para pedagang Pasar Ekstrim Tomohon telah mengalami peristiwa yang mengusik rasa kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia.
“Sebagai pedagang, mereka menempati lahan pribadi milik warga. Pemilik mengizinkan mereka berjualan dengan menyewa lahan tersebut,” kata Jimmy.
Baca Juga: Aniaya Pedagang, 1 Buruh di Pasar Ekstrim Ditangkap Unit Resmob Polres Tomohon
Oleh PD Pasar Tomohon, lanjut dia, setiap harinya para pedagang ini ditagih retribusi sampah dan keamanan.
“Mereka taat terhadap aturan dan melakukan hal-hal yang diminta PD Pasar serta pemerintah Kelurahan,” bebernya.
Namun, kata dia, tempat dagangan mereka di bongkar paksa dalam dua kali peristiwa yakni Jumat (20/5/2022) dan kedua Jumat (26/8/2022).
“Dengan alasan, melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon tentang Ketertiban Umum,” jelas Korwil Sulut, Gorontalo, Sulawesi Tengah Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan aturan Perda tidak boleh melanggar hukum atau bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan diatasnya.
“Perda bukanlah Lex Specialis atau aturan hukum khusus dalam hierarki peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kesulitan ekonomi, Jimmy melanjutkan, dalam situasi pandemi saat ini, serta keuntungan penjualan yang tidak begitu banyak, para Pedagang Pasar Ekstrim Tomohon hanya ingin berjualan demi menghidupi keluarganya.
“Mereka berjuang untuk menyekolahkan anak-anak dan cucunya, untuk biaya makan minum sehari-hari dan kebutuhan lain di tengah sulitnya perekonomian,” ucapnya.
Dikatakan, tindakan pemerintah melalui PD Pasar dan Satpol PP Kota Tomohon, tidak berperi-kemanusiaan. “Apalagi sebagian besar pedagang Pasar Ekstrim ini adalah Oma-Oma dan Opa-Opa yang sudah lanjut usianya,” terang Jimmy.
“Dari pengakuan para pedagang Pasar Ekstrim, untuk modal jualan sering berhutang ke koperasi dan lain-lain. Kini, modal mereka habis, bahan jualan buah-buahan membusuk bahkan ada yang disita oleh PD Pasar Tomohon,” tuturnya.
Termasuk, lanjutnya, ketika mereka diminta untuk mengatur tempat jualan. Para pedagang mengeluarkan biaya besar walau berhutang untuk membeli seng, papan, triplek hingga bambu dan lain-lain.
“Para pedagang tidak tahu harus bagaimana membayar hutang, karena tidak bisa berjualan lagi,” ucapnya.
Relokasi yang dijanjikan PD Pasar, kata dia, justru membuat mereka semakin sengsara. “Lapak yang disediakan, justru milik orang lain dan kembali mereka terusir dan tidak bisa jualan,” bebernya.
Baca Juga: Walikota Tomohon: Jangan ada Kabid ‘Rasa’ Kadis!
Tuntutan Pedagang Pasar Ekstrim Tomohon
Berdasarkan itu, Jimmy mengatakan, selaku kuasa hukum, atas nama para pedagang buah di Pasar Ekstrim Tomohon mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Walikota untuk melakukan tindakan.
“Pecat dan memberhentikan Dirut PD Pasar Tomohon beserta beberapa orang oknum PD Pasar yang tidak berperi kemanusiaan. Melakukan Tindakan melanggar hukum, arogan dan tidak taat hukum yang telah menyengsarakan rakyat terutama para pedagang buah di pasar Tomohon,” pintanya.
Pihaknya juga meminta Walikota Tomohon merelokasi kembali para pedagang buah tersebut ke tempatnya semula. Tempat mereka berdagang di lahan milik pribadi dekat pasar yang justru telah diizinkan oleh pemilik lahan demi alasan kemanusiaan.
“Kami juga meminta pemerintah Kota Tomohon memberikan ganti rugi terhadap klien kami para pedagang, atas kerusakan dan kerugian yang dialami secara proporsional dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Jimmy menambahkan, untuk membela hak dan kepentingan kliennya tersebut, dengan sangat terpaksa pihaknya melayangkan somasi ini, dan memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat somasi.
“Apabila Walikota Tomohon tidak mengindahkan bahkan mengabaikan somasi tanpa adanya jawaban dan tindakan sebagaimana tiga tuntutan kami tersebut, maka kami dengan sangat terpaksa akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.