MINAHASA – Kasus korupsi sepertinya ‘sudah merambah’ pengelolaan dana desa. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran.
Seperti kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai 970 juta, di Desa Tateli Dua, yang kini telah memasuki tahap II dan siap untuk diajukan ke meja hijau.
Tahap dua itu, dilakukan setelah hasil penyidikan Penyidik Kejaksaan Negeri Minahasa yang termuat dalam berkas perkara Nomor BP-01/P.1.11/Fd.1/12/2022 tanggal 02 Desember 2022 perkara atas nama BM alias Basir, dinyatakan lengkap.
Penyerahan Tahap Dua, Tersangka dan Barang Bukti itu, dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Senin (30/1/2023) sekira pukul 15.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia SH MH, melalui Kasi Intel Yosi Korompis SH MH, dalam keterangan menyampaikan, kasus korupsi Dana Desa Tateli Dua diduga dilakukan oleh oknum Plt Hukum Tua desa setempat yakni BM alias Basir (54).
Yosi melanjutkan, tersangka melanggar Pasal : Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dari data yang diperoleh, dugaan korupsi Dana Desa Tateli Dua dilakukan Basir sejak 2017-2019, dengan cara mengambil alih tugas dan kewenangan dari Kaur Pembangunan sekaligus Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) untuk menentukan pihak toko/penyedia barang untuk kebutuhan material pembangunan, pemesanan material, dan melakukan pembayaran sendiri tanpa melibatkan Kaur Keuangan.
Dijelaskan, terduga Basir membuat keseluruhan nota/kuitansi pembayaran paving block yang termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019 dengan harga seluruhnya disesuaikan dengan RAB.
Kemudian, menyusunnya menjadi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2017-2019.
Yang mana, di dalam Laporan tersebut terlampir bukti pembelian/pengeluaran desa yang tidak sah karena tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.
Bahwa perbuatan tersangka Basir, yang dilakukan secara sengaja dimana keseluruhan uang negara tersebut, berada dalam penguasaan tersangka Basir untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sehingga menyebabkan total kerugian keuangan negara secara keseluruhan atas Pekerjaan Paving Block Tahun Anggaran 2017 s/d 2019 dan Pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana energy alternatif desa dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang sebesar Rp. 970.079.031,94, ungkapnya.
Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka Basir selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Permasyarakatan Kls II B Tondano, jelasnya.