TOMOHON, – Polres Tomohon, seriusi laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tomohon.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Menurutnya, dugaan Tipikor yang dilaporkan masyarakat Tomohon, Adrianus Robert Pusungnaung (ARP) sementara dipelajari dan di lidik.
“Untuk laporan, sementara dipelajari dan di lidik. Minggu depan mungkin sudah mulai ada yang dipanggil untuk diminta keterangan,” singkat Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Sementara, ARP saat dihubungi mengatakan bahwa dari bukti-bukti yang didapat, telah terjadi penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang.
“Perwako dikesampingkan oleh Kominfo, dengan menciptakan aturan non teknis. Ingat! Perwako itu adalah produk hukum, dan pembayaran kontrak media harus mengikuti perwako,” tegasnya.
Ia menduga, aturan non teknis tersebut sengaja diciptakan oleh Dinas Kominfo supaya terhindar dari jerat hukum.
Baca Juga: Dugaan Tipikor di DISKOMINFO Tomohon Dilaporkan ke Polisi
Atas dasar itu, lanjut Adrian, ia melaporkan oknum Kadis Kominfo, yang diduga kuat turut terlibat dalam pembayaran media yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam Perwako.
“Saya yakin, jika diusut secara profesional oleh penyidik, laporannya akan menyelamatkan uang negara. Karena, bukan sedikit anggaran 2021-2023 tidak tepat sasaran yang dibayarkan Kominfo Tomohon,” ucap Adrian.
Untuk itu, Adrian meminta supaya Aparat Penegak Hukum (APH), supaya menangani laporannya dengan profesional sesuai dengan aturan.
“Sekiranya juga, laporan saya ini dapat menjadi perhatian dari Pak Kapolri, Pak Kapolda dan Pak Kapolres Tomohon,” pungkasnya.
Diketahui, laporan tersebut terkait pengelolaan anggaran APBD 2021-2023 di Dinas Kominfo Tomohon. Ia melaporkan terkait pembayaran kontrak media yang tidak sesuai aturan.