Penulis : Jesica Jes

MINAHASA – Prinsip asuransi sosial dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersifat sukarela dan gotong royong. Program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano, tak bosan-bosannya mensosialisasikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peningkatan mutu layanan kepada masyarakat lewat media masa di Kabupaten Minahasa.

BPJS Kesehatan cabang Tondano menyampaikan program program JKN, saat pertemuan dengan sejumlah wartawan dan Dinas Kominfo Minahasa, Senin (18/6/2023) di cafe Rumah Tua Tondano.

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Ferri Frits Toar, mewakili kepala BPJS kesehatan Tondano mengatakan, JKN harus di sosialisasikan lewat media massa, supaya program tersebut dapat diketahui masyarakat.

“Yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang sakit. Artinya, uang yang disetor tidak dapat kembali,” kata Toar.

Kadis Kominfo Minahasa Maya Kainde, SH, MAP juga mengatakan peran besar media untuk mempublikasikan program JKN ini sangat bermanfaat untuk masyarakat.

“semoga dapat menjawab semua keluhan masyarakat tentang JKN KIS, dan berharap semua wartawan dapat memperoleh pengetahuan penting program JKN-KIS untuk dipublikasikan ke masyarakat,” ungkapnya.

Kabag Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Jakaria Ajat, memaparkan kepesertaan JKN, beberapa kategori program jaminan kesehatan seperti perlindungan sosial sebagai upaya mewujudkan cita-cita bangsa, hak kewajiban dan manfaat layanan, kemudahan bagi peserta, serta perlindungan sosial sebagai upaya mewujudkan cita-cita bangsa.

“peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan, serta diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah,” kata Ajat.

Hak peserta program JKN Kartu Indonesia Sehat (KIS) sekarang ini, jika ada peserta mengalami gangguan kesehatan dan ingin memeriksakan diri ke Rumah Sakit Umum (RSU) atau Puskesmas, hanya menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal.

“Peserta JKN KIS yang lupa membawa kartu jaminan kesehatan, bisa memanfaatkan KTP elektronik yang terkoneksi dengan BPJS Kesehatan,” tuturnya.

Kartu JKN KIS ini dapat digunakan untuk berobat selama status kepesertaannya aktif.

“Cara mengaktifkan kepesertaan JKN KIS, harus melewati sejumlah kriteria seperti melakukan pembayaran tunggakan iuran secara bertahap dengan mendaftarkan pada program di aplikasi mobile JKN,” kata Jakaria.

Selain itu, jika ada peserta JKN mengalami kecelakaan lalu lintas, menjadi tanggungan jasaraharja dan pihak BPJS Kesehatan menjadi penjamin kedua.

“Jasaraharja menjadi penanggung peserta JKN jika terjadi musibah, tapi untuk besaran jaminan yang ditanggung hanya Rp 20 juta. Jika melebihi dari jumlah tersebut, BPJS Kesehatan yang akan melanjutkan pengobatan pasien sampai tuntas,” tutupnya.