BITUNG, – Proses eksekusi lahan milik keluarga Batuna di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, berlangsung kondusif. Sebagian warga bahkan turun langsung melakukan pembongkaran.
Itu mendapat pengawalan aparat Kepolisian Resor (Polres) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bitung.
Dijelaskan Kuasa Hukum Keluarga Batuna, Reinhard Mamalu SH, proses eksekusi dilakukan merujuk putusan pengadilan yakni terdiri dari 3 objek eksekusi.
Namun, salah satu di antaranya melakukan upaya hukum perlawanan. Makanya, pengadilan menangguhkan satu lokasi tersebut. “Sehingga, hanya dua lokasi yang dieksekusi kurang lebih luas 10 hektar,” jelasnya.
Eksekusi lahan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung didampingi Satpol PP dan aparat Polres Bitung.
Reinhard sangat berterima kasih kepada sebagian masyarakat karena sudah membongkar bagunannya sendiri. “Meski ada juga beberapa warga yang tidak kooperatif sehingga kami bongkar dengan dengan alat,” terangnya.
Selanjutnya, Reinhard menyayangkan ada oknum pihak ketiga yang sudah menyusakan masyarakat dengan membeli tanah yang tidak ada sertifikat dan bukan milik mereka.
“Jika ada masyarakat yang keberatan silakan datang langsung ke Polres untuk datang buat laporan. Itu akan diproses sesuai hukum,” sebutnya.
Sementara itu, Wakapolres Bitung Kompol Afrizal Nugroho, SIK MH didampingi Kabag Ops AKP Agung Widodo, SIK MH saat diwawancarai di lokasi eksekusi lahan mengatakan, untuk kegiatan dimulai dari pagi jam 10.00 Wita dan berakhir jam 17.45 Wita.
“Untuk eksekusi lahan milik keluarga Batuna berjalan aman lancar serta kondusif. Untuk jumlah personil yang diturunkam dalam pengaman eksekusi ini sudah gabungan dari Polres dan Polsek yang ada surat sprint tugas dalam pengaman eksekusi lahan ini,” kunci Afrizal.