MINAHASA,- Dugaan kasus pungli terjadi di Desa Kamangta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Dana santunan kematian oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi pelayanan khusus atas nama Almarhumah Rosmina Dirongalo, diduga tak diserahkan kepada ahli waris.

Dari informasi, Semuel Manangka (63) suami Almarhumah Ros sebagai ahli waris, yang sudah berstatus Lansia ini diduga dibodohi oleh oknum perangkat desa Kamangta. Sehingga dana sebesar 42 juta tersebut tak pernah ada ditangannya.

Liputan Kawanua pun mencoba menelusuri informasi ini. Oknum Sekretaris Desa SNW alias Norma ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan dana tersebut kepada keluarga. “Sudah, dana 42 Juta itu sudah kita serahkan,” ungkap Oknum Sekdes didampingi Kepala Jaga (Pala) lingkungan 5 Kamangta.

“Tapi, ada potongan sebesar 21 Juta biaya pengurusan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, serta dana pengeluaran terkait kematian Bu Ros,” bebernya.

BACA JUGA: Joudi Sumilat Terima SK Plt Kumtua Karumenga dari Bupati ROR

Menurutnya, pemotongan uang 21 juta itu pihaknya lakukan atas dasar kesepakatan dari keluarga yang bersangkutan.

“Sudah komitmen sejak awal. Kalau pengurusan sudah selesai nanti diperhitungkan apa saja yang dikeluarkan berkaitan dengan kematian, akan diberikan atau dikembalikan setelah uang cair,” bebernya.

Oknum Sekretaris Desa Kamangta itu pun melanjutkan, bahwa kalaupun hal itu tidak diperhitungkan dirinya tidak keberatan.

“Namun, semua itu sudah disepakati bersama dan keluarga sudah menerima, dan dikembalikan uang yang sudah terpakai untuk urusan-urusan tentang kematian Tante Ros (pelayan gereja yang meninggal 5 Juni 2023 lalu),” ungkapnya.

Menarik, terkait pencairan dana tersebut terkesan ada pembodohan terhadap penerima. Sebab, dari penjelasan Semuel, usai pencairan di bank pada tanggal 24 Juli 2023 lalu, dirinya tidak memegang lagi uang sebesar 42 juta tersebut.

“Memang saya yang menandatangani berkas untuk pencairan. Tapi setelah itu, diminta oleh Ibu Sek dan Pala. Dengan alasan takut dana itu hilang,” beber Opa Sem.

Diterangkan, bahwa setelah pencairan dana tersebut pada pekan yang lalu sampai hari ini belum diserahkan kepada dirinya sebagai ahli waris.

“Belum diserahkan kepada saya,” ucapnya sembari berharap pihak Pemerintah Desa Kamangta boleh menyelesaikan masalah tersebut.

Sementara, Plt Kepala Desa Kamangta Hence Worotikan, mengungkapkan bahwa dirinya baru mendapatkan informasi mengenai masalah tersebut.

“Saya akan meminta penjelasan dari yang bersangkutan mengenai masalah ini. Yang pasti akan diselesaikan,” singkat Kumtua kepada wartawan.

Sementara, Altin Manangka selaku adik dari Semuel Manangka mengatakan, supaya kasus tersebut boleh mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Minahasa.

“Ini masalah hak dari masyarakat yang tidak diberikan oleh Pemerintah. Kakak kami sebagai ahli waris sama sekali tidak menerima dana itu. Kami keluarga berharap supaya Pak Bupati Royke Roring memperhatikan masalah ini,” harapnya.

Hendrik Manangka yang diketahui juga adalah adik dari ahli waris menegaskan, jika masalah ini tidak diselesaikan dengan baik, pihaknya akan mengambil langkah hukum.

“Jika tidak ada titik terang, masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum. Akan kami laporkan oknum-oknum yang diduga ‘bermain’ dan mengambil hak dari kakak kami selaku ahli waris,” pungkasnya.

Diketahui, oknum Sekdes dan Pala tersebut sebelumnya menyerahkan rincian pengeluaran dalam sebua kertas catatan kepada pihak keluarga.

Dalam catatan tersebut tertulis pengeluaran sebesar 21 juta. Diantaranya pengeluaran pengurusan dokumen di Dinas Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa sebesar 500 ribu.