Klinik yang Bekerjasama dengan PLN UID Suluttenggo Tidak Melayani Kegiatan Klinik

Sebelumnya, polemik klinik ilegal ini telah memantik atensi Dinas Kesehatan (Dinkes) Manado.

Melalui surat yang diteken Kepala Dinas dr Steaven Daendel tertanggal 5 Mei 2023, dijelaskan bahwa Tim Dinkes telah melakukan pemeriksaan di Apotek Lisna Syifa Prima Manado.

Tim mendapati bahwa sarana kesehatan tersebut tidak melayani kegiatan klinik, serta tidak memiliki izin operasional klinik.

Adapun dengan ditemukannya stempel Klinik Lisna Syifa Prima Manado, pihak apotek menjelaskan jika stempel digunakan untuk prosedur klaim tagihan kepada pihak asuransi PLN dan telah diselesaikan secara internal.

Pun begitu, Dinkes Manado sudah memberikan pengarahan terhadap pihak Apotek Lisna bahkan menyita stempel ‘Klinik Lisna Syifa Prima Manado’.

Keterangan Dinkes ini untuk membalas surat dari Perkumpulan Purnakarya Listrik Negara (PRULISNA) Suluttenggo, perihal dugaan penyalahgunaan izin apotek menjadi klinik.

Editor: Redaksi