MANADO,- Kabar tak sedap menyengat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo).

Perusahaan pelat merah itu disinyalir melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran administrasi. Kerjasama yang dilakukan dengan ‘Klinik Lisna’ jadi pemantik.

Teranyar, indikasi persoalan yang dinilai berpotensi merugikan negara ini, berbuntut panjang. Dugaan penyimpangan di PT PLN UID Suluttenggo itu, telah ‘bertandang’ di markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).

Klinik Lisna

Informasi yang diperoleh, laporan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut ini, dibuat oleh Harianto, warga Kelurahan Makeret Barat, Kecamatan Wenang.

Diakui Harianto, laporan dibuat untuk menciptakan negara Indonesia yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk di PLN UID Suluttenggo.

Makanya, dia bilang, perlu peran aktif dari masyarakat dalam menjaga potensi kerugian negara sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41.

“Untuk itu, saya melaporkan indikasi pelanggaran hukum dan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PLN UID Suluttenggo yang diduga bekerjasama pihak klinik ilegal klinik Lisna, ini berpotensi merugikan negara baik secara langsung maupun tidak langsung,” nilai dia.

Baca juga: Jaringan Listrik PLN ULP Inobonto Alami Kerusakan Akibat Angin Kencang

Bersama laporan, Harianto melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI) nomor 34 tahun 2021 tentang standar pelayanan kefarmasian dan UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.

“Dari fakta-fakta tersebut, diduga terjadi kongkalingkong yang berpotensi merugikan negara,” sebut Harianto merujuk surat yang dibuat tertanggal 5 Juli 2023.

Laporan dugaan penyimpangan yang dilakukan PT PLN UID Suluttenggo, telah diserahkan langsung Harianto kepada salah satu staf Setum Polda Sulut.