MINAHASA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa melaksanakan sosialisasi Implementasi Peraturan dan non peraturan Bawaslu, bagi penyelenggara dan peserta Pemilu serentak Tahun 2024 berlangsung di Restaurant Astomi, (20/9/2023) siang tadi.

Sosialisasi Implementasi Peraturan Bawaslu ini dihadiri puluhan media dan dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu kabupaten Minahasa, saat Pembukaan acara, Ketua Bawaslu kabupaten Minahasa Lord Malonda menyampaikan ” Rekan Pers adalah Rekan kerja kami ” Bawaslu Minahasa dalam kegiatan Pengawasan mem-Publish kegiatan Bawaslu Kepada Masyrakat, yang menjadi apa saja Tugas dari Bawaslu itu sendiri.

Sosialisasi menghadirkan para nara sumber dari pemerhati kepemiluan dan pemerintahan, Sevri Nelwan dan wakil ketua PWI Minsel Victor Ratumbanua.

Menurut Malonda, Bawaslu mengundang Pers dalam sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan ini, agar bisa mempubliksikan semua peraturan-peraturan Bawaslu dan non peraturan tersebut.

“Kegiatan ini sangat penting bagi kita terutama kepada teman-teman wartawan, karena dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 nanti, berharap benar-benar dapat dijalani dengan baik sebagaimana harapan kita semua,” katanya.

Sementara itu, Sevri Nelwan dalam materinya terkait sosialisasi implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu kabupaten kota. Menurutnya, Bawaslu adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang tugasnya mengawasi seluruh Pemilu di seluruh Indonesia.

“Dari beberapa penyampaian yang saya paparkan semua berlandaskan hukum peraturan Bawaslu, seperti pada Pasal 154 UU no 7 Tahu 2017 yang menyebutkan, untuk melaksanakan pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga Bawaslu membentuk keputusan. Selain itu, pada poin yang kedua peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud tadi, merupakan pelaksanaan perundang undangan,” kata Nelwan

Dengan kejadian-kejadian atau pelanggaran pada Pemilu, kata Nelwan, baik dilihat langsung maupun didengar dari masyarakat, berharap supaya dilaporkan ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.

“Sosialisasi ini saya kira sangat membantu masyarakat karena lewat wartawan yang hadir, mereka bisa mempublikasikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait aturan Bawaslu tersebut. Selain itu, dengan seringnya diadakan sosialisasi, bisa menekan pelanggaran-pelanggaran yang akan terjadi saat Pemilu,” tutupnya.

Sementara nara sumber Victor Ratumbanua, menjelaskan teknis tentang Implementasi peraturan dan non peraturan yang sudah disampaikan pemateri sebelumnya. Semua itu, terkait mengantisipasi pelanggaran-pelnggaran pada Pemilu Tahun 2024 nanti.

Setelah penyampaian materi oleh Narsum, dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab tentang peraturan dan pelanggaran-pelanggaran yang akan timbul pada Pemilu nanti.