MINAHASA – Tahap pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih sudah ditutup Selasa (14/3/23).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa, menemukan sejumlah pelanggaran tahapan pemilu yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Dari pengawasan melekat tersebut, Bawaslu menemukan beberapa pemilih yang tidak tercoklit, datanya sudah ada di Bawaslu Minahasa dan Panwascam, sudah merekomendasikan kepada PPK setempat tetapi sampai saat ini belum ada jawaban.

Anggota Bawaslu Minahasa Devisi HP2H Ronald Reagen Nongka menjelaskan, terkait prosedur pencoklitan sudah dievaluasi dan memang ada beberapa yang tidak taat prosedur seperti tidak membawa SK saat pencoklitan, juga tidak menggunakan atribut sehingga pemilih menjadi ragu untuk memberikan data.

“Ini juga menjadi perhatian untuk pemilih yang belum tercoklit supaya bisa terakomodir dalam daftar pemilih, dan mengawal terkait pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat contohnya yang sudah meninggal supaya tidak masuk dalam daftar pemilih,” jelas nongka kepada sejumlah wartawan usai Rakernis di Hotel Mercure Jumat (17/3/23).

Ia membeberkan, dari rekomendasi yang disampaikan kepada PPK, dikecamatan mandolang ada sekitar 8 orang yang belum tercoklit, namun hasil temuan cukup signifikan yaitu 40 sampai 50 orang.

“Untuk kecamatan lain, kami belum menerima laporan data yang belum tercoklit, namun ada temuan data bahwa pantarlih menandatangani sendiri data ketika pemilih tidak bisa ditemui,” tegasnya.

Beranjak dari temuan-temuan itu, Bawaslu menginstruksikan untuk melakukan perbaikan, kami akan terus mengawal karena kemungkinan temuannya bisa bertambah. (Jes*)