TOMOHON,- Setelah hampir tiga bulan di tutup, akhirnya Danau Linow Resort, tempat wisata terpopuler di Kota Tomohon, bahkan Sulawesi Utara (Sulut) akan kembali di buka oleh manajemennya.
Hal itu dibenarkan Pemilik Danau Linow Resort dan selaku Direktur PT Karyadeka Alam Asri, James Pengky Wewengkang, ketika dihubungi Liputan Kawanua, Selasa (24/10/2023).
“Ya, ada rencana Danau Linow Resort akan kami buka pada akhir pekan ini, tepatnya Sabtu 28 Oktober 2023,” ungkap Pengky.
Berbagai Pihak Desak Danau Linow Resort Dibuka
Ia menerangkan bahwa, pihaknya akan membuka kembali tempat wisata itu karena adanya desakan dari berbagai pihak.
“Memang, masalah yang kita hadapi belum selesai. Tapi, mengingat adanya permintaan dari masyarakat yang akan menjamu tamu di Kota Tomohon, maka kami membuka kembali wisata Danau Linow Resort,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga memikirkan nasib dari puluhan karyawan yang sudah dirumahkan hampir tiga bulan lamanya.
“Kasihan para karyawan yang dirumahkan. Otomatis tidak ada penghasilan. Itu juga yang menjadi alasan kami untuk membuka kembali,” beber pria pecinta alam itu.
Meski demikian, dirinya berharap agar masalah yang tengah dihadapi pihaknya supaya dapat selesai seratus persen. “Kami mohon dukungan dan doa dari masyarakat Tomohon agar masalah itu segera berakhir,” ujar Pengky.
“Selain itu, kami juga berharap dukungan pemerintah. Sebab, di Danau Linow Resort di dalamnya ada kepentingan masyarakat Tomohon,” harapnya.
Di sisi lain, Pengky mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini sudah memberikan dukungan terhadap pihaknya saat menghadapi masalah.
“Tentu kami akan memberikan yang terbaik untuk perkembangan dunia pariwisata di Kota Tomohon,” pungkasnya.
Diketahui, tempat wisata itu ditutup sejak awal bulan Agustus 2023 lalu. Penutupan sementara itu karena Danau Linow Resort, di bawah manajemen PT Karyadeka Alam Asri, menjalani berproses hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.
Pihak Danau Linow disangkakan membangun di kawasan hutan lindung. Terindikasi juga adanya kerugian negara akibat pemanfaatan kawasan hutan lindung.
Pemilik mengambil langkah untuk menutup sementara, supaya dapat menghadapi dugaan kasus tersebut, dan memastikan berada di trek yang benar.