TOMOHON,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon diduga mark up, biaya sewa Gudang Logistik, yang terletak di Jl. Tinaras, Kelurahan Kamasi, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

Diduga kuat, oleh KPU Tomohon, biaya sewa bangunan itu di mark up sekitar setengah dari biaya yang dianggarkan secara keseluruhan yakni Rp. 488.400.000.

“Biaya itu sungguh tidak wajar. Kami menduga ada mark up sekitar 250 juta,” ungkap aktivis muda Kota Tomohon, Arter Moningka ST, kepada liputankawanua.com, Rabu (1/11/2023).

Ia menerangkan, biaya sewa di Kota Tomohon pada Tahun sebelumnya, untuk bangunan yang layak untuk dijadikan gudang logistik hanya sekitar 60 jutaan.

“Katakanlah di Tahun 2023 hingga 2024 berada di 100 juta per Tahun. Berarti untuk dua Tahun hanya 200 juta,” tutur kader Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tomohon itu.

Dikatakan, informasi yang didapatkan kini, sewa Gudang Logistik KPU Tomohon tersebut sudah dibayarkan. Untuk itu, lanjutnya, ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengatensi dana Negara ratusan juta yang digelontorkan oleh KPU Tomohon tersebut.

“Kami meminta, agar biaya sewa Gedung Logistik KPU Tomohon tersebut untuk diselidiki. Karena, anggaran tersebut sekali lagi tidak wajar,” pintanya.

BACA JUGA: Fantastis..! KPU Tomohon Gelontorkan 488 Juta Untuk Sewa Gudang Logistik

Ketua KPU Tomohon, Albertien Vierna Pijoh, yang diketahui juga adalah Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, ketika dihubungi wartawan media ini berkali-kali, belum memberikan respon.

Sebelumnya, Sekretaris KPU Tomohon, Anita S. Tampi, kepada liputankawanua.com, Selasa (31/10/2023) menerangkan, untuk biaya sewa gudang itu sebesar Rp. 488.400.000, untuk 2 Tahun.