MANADO,- Kritik tajam kembali didendangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).
Proses hukum atas dugaan kerjasama ilegal di tubuh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Utara, Tengah dan Goro ntalo (Suluttenggo), jadi penyulut. Aparat pun diminta serius mengungkap laporan tersebut.
Demikian Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga kepada wartawan, baru-baru ini. Dia menyayangkan proses hukum atas dugaan kerjasama ilegal di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum ada perkembangan signifikan.
Padahal, Harianto mengakui, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado telah menyampaikan adanya indikasi praktek ilegal.
Semestinya, hal itu sudah merupakan bukti awal perilaku melawan hukum dengan menggunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Pada hakekatnya, perbuatan melawan hukum dapat berpotensi merugikan keuangan negara ini dapat dilakukan dengan Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Adanya indikasi ketidakseriusan oleh penyidik dalam menegakkan hukum. Ini sungguh memprihatinkan, sehingga kami mempertanyakan integritasnya,” sembur dia.
Harianto kemudian menjelaskan secara detail Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2017 Pasal 12. Pada ayat 1 dijelaskan, setiap pendirian apotek wajib memiliki izin dari menteri. Ayat 2, Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Untuk ayat 3, izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa SIA.
“Ayat 4 menerangkan jika SIA berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan,” terangnya.
Baca Juga: PLN UID Suluttenggo ‘Digoyang’
Pun begitu, dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran Pasal 36. Sangat jelas diatur bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
“Ini Semakin jelas dan terang benderang potensi pelanggaran hukum. Kami melaporkan dugaan korupsi ini ke Polda Sulut pada tanggal 3 Agustus 2023 dengan melampirkan beberapa bukti awal. Dan, kami sudah memberikan keterangan tambahan ke penyidik pada bulan berikutnya. Semoga pihak Polda Sulut bisa lebih serius dalam kasus yang jelas-jelas sudah ada alat buktinya,” pinta Harianto Nanga melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi liputankawanua.com.
Baca Juga: Sofyan Yosadi ‘Tantang’ Polda Sulut, Usut Dugaan Pelanggaran PT PLN UID Suluttenggo-Klinik Lisna Syifa Prima
Sebelumnya, Harianto telah melaporkan dugaan pelanggaran hukum PLN UIW Suluttenggo karena disinyalir melakukan kerjasama ilegal dengan Klinik Lisna.(*)