MINAHASA – Hukum Tua Desa Tempok Hetty Pantow ikut ambil bagian dalam penyuluhan dan pendampingan Desa sadar hukum di Desa Tempok, Kecamatan Tompaso, Kamis (30/12/23).

Sekda Minahasa Lynda Watania yang menjadi narasumber mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa terus mendorong agar pemerintah desa/kelurahan untuk memahami serta menghindari setiap tindakan yang identik dengan masalah hukum.

“Pentingnya kegiatan ini yakni dalam rangka melaksanakan amanat sesuai perundang-undangan untuk membangun desa sadar hukum,” kata Watania.

Hetty Pantow juga mengapresiasi dan mendukung kegiatan ini, dengan aktifitas pemerintah yang telah dibatasi dan diawasi desa sadar hukum adalah wujud berhasilnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai modal besar bagi Pemerintah.

“Sebagai Hukum Tua dan perangkat desa kami akan mematuhi serta menaati dalam hal kesadaran hukum,” ujar Pantow.

Dirinya berharap, desa sadar hukum ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan.

“melalui upaya peningkatan perekonomian nasional yang berkualitas serta berkehidupan sosial di masyarakat,” kuncinya.

Kegiatan yang diikuti oleh 10 desa yang ada di Kecamatan Tompaso ini menghadirkan juga narasumber dari Kejaksaan dan Kepolisian.

Turut hadir dalam kegiatan Kabag Pemerintahan Jein Sangari, Camat Tompaso Stenly David Umboh, Sekertaris Kecamatan Jenny Lalujan, para Hukum Tua, dan para tokoh masyarakat.