BOLMUT,- Satu lagi penghargaan prestisius berhasil diraih oleh Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dibawah pimpinan Penjabat Bupati Sirajudin Lasena.
Di penghujung Tahun 2023, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berhasil meraih penghargaan kabupaten/kota Peduli HAM bersama 11 daerah lainnya di Provinsi Sulawesi Utara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
Piagam penghargaan kabupaten/kota Peduli HAM diserahkan oleh Gubernur Sulut Prof Dr (HC) Olly Dondokambey SE kepada Penjabat Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di Ruang C J Rantung, Senin (11/12) bersamaan dengan peringatan Hari HAM Sedunia ke-75 dan pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulut.
Dinobatkannya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai kabupaten Peduli HAM setelah keluarnya Surat Keputusan Nomor : M.HH.03.HA.02.01.01 tertanggal 15 November 2023 yang ditandatangani Dirjen HAM Kemenkumham Dr Dhahana Putra.
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berhasil meraih total nilai 87,9 dalam penilaian secara keseluruhan untuk aspek kelompok hak dan implementasi aksi HAM.
Kemenkumham juga memberikan apresiasi yang sangat luar biasa terhadap upaya pemerintah daerah dalam melakukan reformasi hukum. Dalam upaya reformasi hukum di daerah, Kemenkumham memberikan nilai akhir 67,23 untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
“Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tentu sangat berterima kasih untuk semua penghargaan yang diberikan. Kedepan yang masih kurang akan diperbaiki, dan yang sudah baik akan dipertahankan demi mensejahterakan rakyat dan memajukan daerah,” kata Sirajudin.
Gubernur Sulut Prof Dr (HC) Olly Dondokambey SE berharap, seluruh daerah yang menerima penghargaan kedepan dapat memantapkan layanan hukum dan HAM dalam mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
“Pemerintah daerah wajib melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM dalam memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan kebebasan beragama juga keyakinan hingga mendapatkan perumahan dan pekerjaan yang layak,” kata Olly. (*)