Penulis: Matrial Barahama, S.H
(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Negeri Manado Tahun 2023)

Sosiologi hukum merupakn ilmu yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Adapun di dalam kajian filsafat hukum, salah satu pokok bahasan adalah aliran filsafat hukum. Aliran yang menjadi sebab munculnya sosiologi hukum adalah aliran positivisme.

Melihat persepsi masyarakat permasalahan sosial yang ada, salah satunya terhadap pidana anak. Dimana kurangnya pengawasan orang tua, penelantaran anak, sehingga banyak peristiwa yang sangat di sayangkan.

Akibatnya banyak anak menjalani hidup dengan bebas, dengan melakukan kejahatan pencurian, cabul, bahkan berujung pada pidana pembunuhan.

Apabilah kita melihat perintah konstitusi merujuk pada pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Melihat dari perintah tersebut, negara mempunyai kewajiban mutlak untuk memberikan rasa aman, perlindungan, dan kepastian hukum bagi anak-anak tersebut.

Dalam peroses penegakan hukum pidana, anak harus mendapatkan perlindungan dan pemidanaannya tidak sama dengan orang dewasa. Sehingga menurut penulis hal tersebut harus mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah.