TOMOHON,- Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Tomohon, bereaksi terkait syarat usia minimum calon presiden Dan wakil presiden (Capres-Cawapres), yang kembali digugat.
TKD Prabowo-Gibran Tomohon memandang, digugatnya kembali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90), tersebut adalah bentuk kegalauan dari pihak lawan politik yang sangat nampak.
“Kami menduga ini langkah politik dari pihak seberang yang mulai ketar-ketir. Galaunya terlalu mencolok,” ungkap Ketua TKD Prabowo-Gibran Tomohon, Sendy Rumajar, Rabu (20/12/2023).
Sendy menegaskan, pihaknya tidak akan terganggu dengan gugatan itu. TKD Tomohon, kata dia, akan tetap fokus bergerak memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
“Kita fokus untuk kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024,” tukas Sendy yang diketahui adalah Ketua DPC Gerindra Tomohon, didampingi Sekretaris TKD, Audy Kalangi.
Diketahui, syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) kembali digugat ke MK.
Penggugat mengaku sebagai mahasiswa, bernama Saiful Salim, meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.
Gugatan yang diregistrasi sebagai perkara 159/PUU-XXI/2023 ini disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, Selasa (19/12/2023).