Bitung,- Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), jenis Solar di Kelurahan Manembo-Nembo, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), dihentikan.

Diduga, aktivitas melawan hukum itu dijalankan PT Berkah Azoila Sentosa. BBM tersebut, tidak memiliki ijin resmi.

Kepada wartawan, Lurah Manembo-Nembo Bawah, Valent Tangkudung membenarkan jika gudang penampungan solar ilegal di wilayahnya milik salah satu perusahaan.

“Gudang itu milik PT Berkah Azoila Sentosa. Ini sudah banyak kompalin dari masyarakat, akan adanya gudang solar yang beroprasi,” ucapnya, Rabu (31/1/2024).

Warga, kata Valent, sangat merasa terggangu akan kegiatan yang mereka jalankan pada malam hari.

“Mobil tangki, bus, truck, masuk-keluar. Saya sebagai lurah turun langsung mengecek laporan warga di lokasi. Teryata mereka sudah menggangkat barang-barang di situ,” tukasnya.

Sementara, warga di seputaran gudang penampungan solar ilegal sangat berterima kasih pada Lurah setempat, yang sudah dengan cepat merespon keluhan masyarakat.

“Kalau tidak dihentikan, selain mengganggu kenyamanan, tentu itu adalah aktivitas melawan hukum. Sangat merugikan masyarakat yang harusnya berhak atas BBM bersubsidi itu,” tukas beberapa warga.