MINAHASA – Kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dapat dilakukan oleh Peserta , BPJS Kesehatan, fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan serta pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Minahasa Olivia Pangemanan, SH.MH, saat memberikan materi pada konferensi pers layanan program JKN saat libur lebaran 2024, di Hotel Mercure Senin (25/3/24).
Dijelaskan Olivia, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus membangun sistem pencegahan Kecurangan melalui, penyusunan kebijakan dan pedoman pencegahan Kecurangan, pengembangan budaya pencegahan Kecurangan, pengembangan pelayanan kesehatan yang berorientasi kepada kendali mutu dan kendali biaya dan pembentukan tim pencegahan Kecurangan.
Beberapa Jenis Kecurangan oleh Peserta, yaitu, memalsukan data dan Identitas Peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan, meminjamkan Identitas Peserta milik Peserta lain atau dirinya sendiri, memanfaatkan haknya untuk pelayanan yang tidak perlu, memberi dan menerima suap dan imbalan dalam rangka memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh obat dan alat kesehatan dengan cara yang tidak sesuai ketentuan untuk dijual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan.
Lanjutnya, Jenis Kecurangan oleh BPJS Kesehatan, yaitu melakukan kerjasama dengan Peserta untuk menerbitkan identitas Peserta yang tidak sesuai dengan ketentuan, melakukan kerjasama dengan Peserta danFasilitas Kesehatan untuk mengajukan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyetujui manfaat yang tidak dijamin dalam Jaminan Kesehatan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan baik finansial maupun non finansial dari Peserta atau Fasilitas Kesehatan, memberi dan menerima suap dan imbalan, dan memiliki benturan kepentingan yang mempengaruhi pengambilan keputusan sesuai dengan kewenangannya, menggunakan dana Jaminan Kesehatan untuk kepentingan pribadi, menarik besaran iuran tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menerima titipan pembayaran iuran dari Peserta dan tidak disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan.
Dalam hal Peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya melakukan Kecurangan dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan, maka Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau pejabat instansi yang berwenang dapat memberikan sanksi administratif berupa:
1. teguran lisan
2. teguran tertulis
3. perintah pengembalian kerugian akibat tindakan Kecurangan kepada pihak yang dirugikan
4. tambahan denda administratif dan
5. pencabutan izin
Adapun kerjasama dengan pihak Kejari, kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Raymond Jerry Liuw, untuk memenuhi berbagai kegiatan operasional yang patuh terhadap kaidah-kaidah aturan hukum berlaku. Artinya, pihak Kejari melaksanakan tugasnya, mencari kesalahan atau pun kecurangan oleh oknum di lapangan seputar layanan BPJS Kesehatan.