MINAHASA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) tiga anggota legislatif sisa masa jabatan 2019-2024, Rabu (27/3/24).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Glady Kandouw, didampingi Wakil Ketua l Okstesi Prisilia Runtu, Wakil Ketua ll Denny Kalangi, dan Sekretaris Rianny Suwarno, serta dihadiri sejumlah anggota dewan.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Glady Kandouw membacakan nota pelantikan dan pengambilan sumpah janji sekaligus memasangkan pin kepada anggota legislatif yang baru.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, menyerahkan surat keputusan (SK) pelantikan kepada anggota legislatif ketiga yang baru.

Bupati Kumendong menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tiga anggota legislatif sebelumnya, atas dedikasi serta komitmen selama mengemban tugas sebagai anggota DPRD Minahasa.

Selanjutnya Bupati Kumendong menyampaikan selamat dan sukses atas dilantiknya tiga anggota DPRD Minahasa yang baru saja mengambil sumpah janji pergantian antar waktu.

“Saya berharap dengan adanya pergantian anggota DPRD di sisa masa jabatan 2019-2024 ini, tidak mempengaruhi ritme dalam mengawal amanah rakyat dan partai yang mewakili demi kemajuan dan kemajuan bersama,” kata Kumendong.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Riany Suwarno membacakan surat keputusan Gubernur Sulawesi Utara terkait pergantian antar waktu anggota DPRD Minahasa.

Dimana, tiga anggota yang di PAW, yakni Deily Watulingas dari Demokrat (Dapil I), Debi Kaseger Demokrat (Dapil II), dan Ansye Taniowas Nasdem (Dapil II). Sedangkan legislator baru akan mengisi posisi ketiganya yakni Renaldo Sengke, Rini Kambey dan Paula Assa.

Diketahui, Deily Watulingas digantikan oleh Renaldo Sengke. Alasan digantinya Deily, dikarenkan mendapat surat teguran dari Partai Demokrat. Sementara untuk Debi Kaseger digantikan Rini Kambey dan Ansye digantikan Paula Assa. Keduanya di PAW karena pada Pileg 2024, pindah ke PDI Perjuangan.

Paripurna ini mencakup forkopimda, para asisten, kepala dinas/badan, jajaran pemkab, para undangan, dan insan pers.