MINAHASA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Minahasa.
Sosialisasi bertajuk “Peran Media dalam Diseminasi Tahapan Pilkada Tahun 2024”, berlangsung di Cafe Rumah Tua Tondano, Senin (27/5/2024)
Ketua KPU Minahasa Rendy V. J. Suawa menyampaikan poin-poin penting soal tahapan pemilihan.
Ia menyebutkan, pengertian Pilkada ini bukan dihilangkan tapi digantikan dengan pemilihan. Jadi, kalau berbicara soal pemilihan, itu artinya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Dia menjelaskan, untuk pemilihan Gubernur dan Bupati itu sudah diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024, terkait dengan jadwal itu sudah terinci untuk tanggal-tanggalnya.
Kalau Bulan Mei ini, lanjut dia, masih tahap perencanaan dan sudah masuk di tahapan untuk pelaksanaan.
Pelaksanaan itu yaitu, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati lewat calon perseorangan. “Tapi pada tanggal 12 Mei itu, hingga jam 23:59 tidak ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar di KPU Kabupaten Minahasa,” ia menjelaskan.
Selanjutnya dia mengatakan, kalau pendaftaran calon dewan partai politik akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, lewat pengusulan dari partai politik.
Ia menjelaskan, perseorangan lebih dulu dari pada calon dari partai politik karena kami juga harus melakukan verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sehingga prosesnya itu jauh sebelum pendaftaran di partai politik.
“Itu merupakan bagian dari pada tahapan, dan pada tanggal 24 Mei kami sudah melantik 810 PPS dari 270 desa. PPK itu sudah di lantik pada tanggal 14 Mei. Sehingga di tingkat kecamatan dan di tingkat desa sudah ada perangkat kami, untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Bupati,” tuturnya.
Setelah pembentukan atau rekrutmen dari pada PPK, PPS kita diperhadapkan juga dengan pemutahiran daftar pemilih, kami juga diperhadapkan dengan proses yang namanya pencalonan.
Setelah pencalonan, lanjut dia, kita masuk yang namanya proses kampanye, dan setelah kampanye baru kita masuk ke masa tenang, dan setelah masa tenang adalah pemungutan dan penghitungan suara.
“Kebanyakan orang berorentasi pada pemungutan atau penghitungan pada tanggal 27 November tahun 2024,” ujarnya .
Tetapi, kata dia, perlu juga dipahami bahwa untuk mempersiapkan tanggal 27 November itu ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KPU.
“Dan setelah tanggal 27 November itu, penghitungan di tingkat TPS juga rekapitulasi di tingkat kecamatan, kemudian di tingkat Kabupaten,” ia menjelaskan.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap media dapat membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilihan serta prosedur yang harus diikuti,” tambahnya.
Acara ini menghadirkan dua narasumber, Dr. Viktory N.J. Rotty, dosen di Universitas Negeri Manado (Unima), dan anggota KPU periode 2013-2018, Dr. Zulkifli Golonggomm, M.Si.