MINAHASA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Pelantikan dan Apel Akbar Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Pelaksanaan Coklit Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada Kabupaten Minahasa yang digelar di gedung Wale Ne Tou Tondano, Senin (24/6/24).

Pelantikan dihadiri Komisioner KPU Lidya Malonda Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi, Komisioner KPU Ketua Divisi Teknis Rijali Soerotinojo mewakili Forkopimda Minahasa, PPK dan PPS se-Kabupaten Minahasa.

Sebanyak 956 petugas Pantarlih yang tersebar di 572 TPS, 270 Desa/Kelurahan dan 25 Kecamatan dilantik dan diangkat sumpahnya untuk menjalankan tugas selama satu bulan yang akan dimulai sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Rendy Suawah, melalui Komisioner KPU Ketua Divisi Sosialsiasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Arif Kurniawan, dalam sambutannya berharap supaya petugas Pantarlih dapat melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Selamat buat rekan-rekan Pantarlih yang telah dilantik hari ini, saya berharap rekan-rekan Pantarlih melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas agar tidak terpengaruh kepentingan golongan,” katanya.

Pelantikan diakhiri dengan pemakaian rompi dan topi kepada dua orang perwakilan petugas Pantarlih oleh Lidya Malonda dan Rijali Soerotinojo.

Tugas Pantarlih:

  1. Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; 
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan 

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;

  1. Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.
  2. Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian
  3. Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

Selain itu, secara teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Pantarlih memiliki tugas antara lain:

Mengikuti bimbingan teknis;

Menyusun rencana kerja;

Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;

Melaksanakan Coklit;

Membuat laporan harian;

Menentukan alamat potensial TPS;

Menyusun laporan hasil coklit;

Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan

Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.