MINAHASA – Sejak berakhirnya izin Klinik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tondano, pelayanan kesehatan bagi warga binaan tidak bisa dilakukan. Hal ini mengakibatkan penghuni lapas sulit mendapat pelayanan kesehatan ketika sakit.

Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Paath kepada wartawan, Rabu (19/06) pagi mengatakan, sejak April hingga memasuki akhir Juni 2024 ini, tidak ada pelayanan kesehatan sama sekali di Lapas Tondano karena izin klinik telah habis.

Dia pun mengaku kecewa karena pengurusan izin Klinik di Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa terkesan ada pengabaian. Padahal, kata dia, memikirkannya sudah sangat membutuhkan Klinik bagi warga binaan di Lapas.

“Ijin klinik sudah berakhir sejak April lalu. Kami waktu itu hanya mendapatkan izin satu tahun, berbeda dengan UPTD lain yang mendapat tiga hingga lima tahun ijinnya. Kami pun sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin sejak lama, tapi sampai saat ini belum keluar dari Dinas Kesehatan, entah apa alasannya, padahal sudah pembagian,” terang Paath.

Akan hal ini, dia mengaku kecewa karena lambatnya pelayanan Dinas Kesehatan Minahasa. Terlebih lagi, kata dia, sejak permohonan injin disampaikan, tidak ada upaya dari Dinas Kesehatan untuk menyampaikan syarat apa yang menjadi kekurangan untuk dipenuhi.

“Kalau ada kekurangan, seharusnya Dinas Kesehatan sampaikan. Jangan digantung sampai selama ini dan tidak ada kejelasan. Kami tentu sangat membayangkan hal ini. Kalau permohonannya ditolak, seharusnya di kasi tau biar kita sampaikan ke Kanwil,” ujarnya.

“Kita pernah mendapat izin hanya setahun, yang lain mendapat lima tahun. Seharusnya kita mendapat pelatihan dari Dinas Kesehatan bila memang masih ada kekurangan, tapi sampai sekarang tidak ada,” tutupnya.