MANADO,- Bertempat di aula serba guna DPRD Sulut pada Senin (10/06/24), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Sulut dan Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Pada Kesempatan itu, Kakanwil Agama Sulut Sarbin Sehe didampingi Kabid penyelenggara Haji, berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara karena sudah merespon naskah akademik Ranperda Haji yang akan dijadikan Perda.

Sarbin melanjutkan, ada keinginan Gubernur Olly Dondokambey bahwa suatu saat nanti Sulut bisa memiliki embarkasi sendiri.

“Saya kira ini butuh perjuangan yang tidak ringan. Karena berbagai aspek harus melalui persyaratan misalnya jumlah jamaah haji,” terangnya.

Kemudian, jumlah jamaah haji Sulut hanya sekira 700 lebih dan harus juga ada dukungan dari provinsi-provinsi lain.

“Salah satu perjuangan untuk menuju Provinsi Sulut memiliki embarkasi sendiri adalah dengan adanya Perda (peraturan daerah). Dengan begitu, langkah-langkah selanjutnya bisa kita lakukan,” aku Sarbin Sehe.

Dia pun mengapresiasi atensi pemerintah daerah bersama DPRD yang sangat luar biasa terhadap jamaah haji dengan berusaha semaksimal mungkin dituangkan dalam Perda.

Gagasan dan inisiasi menyusun perda, menurut dia, dari awal sudah dikoordinasikan dengan Karo Hukum. Hampir seluruh jajaran pemerintah telah memberikan dukungan baik secara lisan maupun tertulis termasuk Gubernur, Wagub, Sekda dan Karo.

“Termasuk juga yang memberi dukungan ialah Ketua DPRD Sulut dan beberapa Anggota DPRD. Sehingga kami berharap mudah-mudahan gagasan dan insiasi kami Kementerian Agama Provinsi Sulut dengan hadirnya Perda haji bisa berjalan dengan baik,” sebutnya.

“Bagi kami sama sekali tidak merasa keberatan untuk di rubah nomenklaturnya. Karena, substansi dari pembahasan Ranperda menjadi perda hari ini adalah bantuan dari pemerintah Sulut Gubernur Olly Dondokambey dan DPRD Sulut untuk jamaah haji,” sambung Sarbin.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Careig N Runtu, memastikan Bapemperda DPRD Sulut segera merampungkan draf Ranperda. Diyakini, akhir tahun sebelum masa jabatan selesai draf Ranperda bisa disahkan menjadi Perda.

“Bapemperda telah menyusun time schedule dan menargetkan finalisasi naskah akademik dan draf Ranperda akan rampung, dan  dalam Rapat Bapemperda bersama Tim Ahli guna harmonisasi,” ungkap Careig didampingi Anggota DPRD Provinsi Sulut Amir Liputo, Razky Mokodompit, Yusra Alhabsy, Ayub Ali Albugis dan Ismail Dahab.

Dia mengakui, Rapat Bapemperda bersama Tim Ahli dalam rangka harmonisasi naskah akademik dan draf ranperda pada tanggal 10 Juni 2024. Untuk penyampaian naskah akademik kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti pada tahap selanjutnya.

Masih Careig, penyampaian rencana Bapemperda memberikan penjelasan terkait Usul Prakarsa DPRD menjadi Prakarsa DPRD pada Rapat Paripurna DPRD pada 24 Juni 2024.

Selanjutnya pada 8 Juli 2024 masuk pada tahap Pembicaraan Tingkat I yakni Rapat Peripurna dalam rangka penyampaian Penjelasan Ranperda oleh Pengusul, Pendapat Gubernur, tanggapan atau jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur dan Pembentukan Pansus.

“Sehingga, ditargetkan 19 Agustus 2024 sebelum akhir masa jabatan Anggota DPRD. Pembahasan Ranperda masuk pada pembicaraan tingkat II yakni rapat,” kunci dia.(*)