Gambar Tomohon

TOMOHON,- Polisi Resort (Polres) Tomohon sudah menetapkan dua orang tersangka pelaku pembunuhan Diego Piyoh, warga Kelurahan Tumatangtang Satu, yang diketahui adalah Driver Ojek Online (Ojol), Senin (15/7/2024) dini hari.

Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka yakni, RP alias Baim (18), asal Kelurahan Matani Dua, dan WM alias Aney (20) warga Matani Satu.

“Sebelumnya ada tiga terduga pelaku. Tapi setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan dua tersangka,” ungkap Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM, saat konferensi pers di Mapolres Tomohon, Selasa (16/7/2024).

Dikatakan, pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yakni, Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. “Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 Tahun,” pungkasnya.

Berikut Kronologis Lengkap Pembunuhan Diego, Driver Ojol Tomohon

Dari hasil pemeriksaan Polisi terhadap terduga pelaku, serta para saksi, kejadian pembunuhan itu berawal pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 pada pukul 00.00 wita pelaku lelaki RP Alias BAIM, WM alias Aney, RP alias Rizky, perempuan MR alias Ry pesta miras di rumah dari perempuan RR alias Rindu di Kelurahan Woloan Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon.

Sekira pukul 02.00 Wita, perempuan MR yang diketahui adalah mahasiswi asal Tondano memesan Ojol melalui aplikasi Indriver menggunakan Handphone miliknya dengan tujuan rumah lelaki Baim di Kelurahan Matani Dua.