BITUNG,- Gerak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung membongkar dugaan kasus korupsi kembali tersaji. Dinakhodai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Yadyn, SH MH, sederet kasus dikebut korps baju cokelat Kota Cakalang.

Terbaru, tim penyidik Kejari Bitung secara resmi meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas yang menyasar Sekretariat DPRD Bitung tahun 2022-2023. Itu naik ke tahapan penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pendalaman peristiwa perbuatan, melalui serangkaian pemeriksaan kepada 18 orang terperiksa, pengumpulan sejumlah data dan dokumen, serta analisis alat bukti atas peristiwa perbuatan tersebut dengan berbagai modus yang dilakukan.

Demikian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bitung, Ivan Roring SH dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Dia menjelaskan, peningkatan tahapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 577/P.1.14/Fd.1/07/2024 tanggal 18 Juli 2024.

“Tim penyelidik telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 sampai 2023,” aku Roring, Sabtu (20/07/24).

Ia juga menerangkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejari Bitung menindaklanjuti temuan-temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.

“Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan peningkatan tahap penyelidikan menjadi penyidikan, dia berharap, mengungkap lebih jauh tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan membawa para pelakunya ke meja hijau.

“Kajari Bitung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” semburnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sulawesi Utara, dr Sunny Rumawung, memberikan apresiasi bagi Kajari Yadyn, SH MH yang mempuyai komitmen kuat memberantas korupsi di Kota Bitung, apalagi yang sudah merugikan negara.

“Beliau belum dua bulan menjabat sebagai Kajari Bitung namun sudah action. Pertama menggeledah Kantor Distrik Navigas Kelas 1 Bitung dan menaikan status penyidikan dugaan korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRD Bitung. Tentu kami mendujung upaya Kejari dalam menuntaskan kasus ini,” lugas Sunny.