SULUT,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Syalom Korompis mengatakan, keberadaan ratusan gerai Alfamart dan Indomaret di Sulut ternyata tidak mengantongi ijin alias ilegal.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Dinas PMPTSP  Disperindag Sulut dan pihak Indomaret Senin, (15/7/2024).

Sementara pihak Alfamaret yang turut diundang tidak terlihat dalam agenda RDP tanpa ada pemberitahuan.

Berdasarkan data PMPTSP, perusahaan kelas Nasional ini memiliki 355 gerai Alfamaret di Sulut, 299 diantaranya tidak terdaftar dalam aplikasi OSS termasuk 20 gerai Indomaret juga tidak mengantongi ijin.

Ketua Komisi II Sandra Rondonuwu bersama anggota komisi memintanya kepada pihak Alfamart dan Indomaret menghentikan aktifitasnya.

“Sejumlah Gerai alfamart dan Indomaret menutup sementara aktifitas Alfamart dan Indomaret, karena persoalan ini akan diselesaikan dikepolisian,” ungkap Rondonuwu.