Bitung,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bitung, menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Dentra GAKKUMDU, Jumat (20/9/2024), di di Sentra Medika Hotel, Minahasa Utara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan, dalam rangka persiapan pengawasan, Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Walikl Kota Bitung, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
Dalam Rakor itu, Ketua Bawaslu Kota Bitung, Debby Londok, mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta Rakor, termasuk Kapolres Bitung Albert Zai SIK SH, bersama kajari bitung Dr Yadyn Palabengan, bersama panwascam se-Kota Bitung.
Dikatakan, Rapat Koordinasi itu berkaitan dengan persiapan pengawasan tahapan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung. Kegiatan tersebut membahas tentang strategi Bawaslu Kota Bitung khususnya strategi dari GAKKUMDU.
“Setelah pasangan calon walikota dan wakil walikota ditetapkan, tahapan selanjutnya yaitu bersinergi untuk menghadapi ketika ada laporan ataupun temuan tindak pidana pemilu,” ucap Debby.
Sementara, Kapolres Bitung Albert Zai SIK.SH mengatakan, yang ada saat ini merupakan satu tim Sentra GAKKUMDU, yang harus bertindak berdasarkan aturan yang ada.
“Anggota polri harus netral termasuk personil yang di libatkan di Sentra GAKKUMDU harus netral. Tidak ada keberpihakan, tendensi, apalagi di dalamnya terjadi permainan suap menyuap,” terangnya.
Hal itu menurutnya, harus cepat diantisipasi. GAKKUMDU, katanya, harus bekerja secara independen. “Saat ini kita sudah berada di tahap penetapan pasangan calon. Fungsi dari sentra GAKKUMDU mewujudkan efektivitas optimalitas penanganan tindak pidana,” tegasnya.
“Pemilihan ini sangat penting. Jika kita menemukan temuan pelanggaran atau laporan, langsung diproses dan diberikan kepastian hukum, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Ini fungsi efektivitas dan optimalitas dalam penanganan perkara,” bebernya.
Selanjutnya, Kapolres bilang, berdasarkan aturan yang tertuang dalam undang-undang, apa yang tertulis harus dipahami dan dimengerti, itu bisa diputuskan secara bersama sama.
“Alur penanganan pelanggaran perkara pilkada ada dua jenis, laporan yang diterima yang akan ditindak lanjuti di sentra GAKKUMDU dari pengawasan sendiri yang ditemukan saat melaksanakan tugas serta dan laporan,” jelas Albert.
Dikatakan, ada waktu yang sudah ditetapkan baik itu hasil pengawasan laporan yang diterima dan diikat oleh waktu selama tujuh hari sejak ditemukan pelanggaran.
“Selanjuthya, akan ada pertemuan pengawasan anatara Bawaslu, penyidik dan Kejaksaan. Apakah laporan atau temuan ini memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” bebernya.
Hal tersebut, lanjutnya, harus dikaji bersama di sentra GAKKUMDU. Jika temuan atau laporan disampaikan, kata Kapolres, harus segera memberikan kepastian hukum, dalam hal ini, jika laporan temuan bukan pelanggaran, harus segera dihentikan.
“Kalau ada pelanggaran di luar undang-undang, bisa masuk laporan ke kepolisian ada tindak pidana umum,” terang Albert.
Kemudian, pelanggaran administrasi nanti akan ditanggapi oleh KPU sendiri, jika ada pelanggaran kode etik, ada dewan kehormatan juga akan memutuskan,
“Ada tindak pidana pemilu yang akan nanti di proses oleh kepolisian, kemudian di lanjutkan oleh kejaksaan untuk dapat tuntutan, untuk ketentuan pidananya ada dipasal 177 sampai 198A dalam undang-undang pilkada,” tandas Kapolres.
Di sisi lain, Kejari Bitung Dr Yadyn Palebangan, menerangkan, dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu butuh strategi.
“Kita harus melihat konditivitas Kota Bitung, siapa yang dihadapi, apa penanganan pasalnya. Akan tetapi proses hukumnya tetap jalan sepanjang yuridis terbukti maju prosesnya karena marwah kelembagaan,” ujarnya.
Penyelenggaraan Pemilu khususnya pengawasan ini, ada Bawaslu Kota Bitung. “Kami pilar, akan mendukung dari sisi penyidikan di kepolisian dan penuntut umum di kejaksaan. Jadi pilar ini akan membangun bagaimana proses penegakan hukum terkait tindak pidana pemilihan bisa berjalan baik di Kota Bitung,” terangnya.
Mantan jaksa KPK itu menegaskan, jangan ada yang terafiliasi politik. Pastinya, kata dia, akan ada upaya untuk melakukan pendekatan pada teman teman penyelenggara pemilu itu pasti.
“Jika itu semua sudah terbangun, sinergitas terpadu antara bawaslu, kepolisian, kejaksaan, kemudian teman yang ada tidak terafiliasi dengan kepentingan salah satu paslon, sentra GAKKUMDU ini sebagai wadah atau ada kendala, Kejaksaan Bitung membuka diri pada teman-teman Bawaslu,” ucapnya.
Dikatakan, ada atau tidak pidana dalam proses pemilihan, kejaksaan Bitung telah menyiapkan posko yang ada di kantor kejaksaan.
“Saya berharap, kita semua yang tergabung dalam sentra GAKKUMDU ini bisa bekerja dengan baik dalam mengawal proses pemilihan,” pungkas Yadyn.