Tomohon,- Masyarakat kurang mampu dan bermasalah hukum di Kota Tomohon, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota (Pemkot).
Teranyar, Pemkot di era Walikota Tomohon Caroll Senduk, yang kini berstatus cuti ternyata sementara merancang Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Rancangan Perda itu pun kini sementara disosialisasikan Sekretariat Daerah (Setda), Bagian Hukum Pemkot Tomohon.
Hal itu dibenarkan Kabag Hukum Setdakot Tomohon, Berny Raksatana Mambu SH MH. Menurutnya, pemberian bantuan hukum untuk masyarakat Tomohon yang bermasalah diperhatikan Pemerintah Kota Tomohon era Caroll Senduk.
“Rencana pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang bermasalah hukum itu, diperintahkan Pak Walikota Tomohon Caroll Senduk sejak lalu,” ucap Berny.
Hari ini pun, Rabu (25/9/2024) kata dia, pihaknya sementara melaksanakan sosialisasi Ranperda tersebut kepada masyarakat.
“Kita laksanakan sosialisasi empat Kelurahan yakni, Talete Satu, Talete Dua, Kamasi dan Kamasi Satu,” tutur putra mantan Sekretaris Kota Tomohon, Almarhum Drs. Johny Petrus Mambu SH M.Si itu.
Di tempat terpisah, Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tomohon, Stenly Carol Mokorimban SH, mengatakan, Ranperda itu adalah inisiatif dari Pemkot Tomohon.
“Mengapa peraturan daerah dilaksanakan? Ini perlu untuk masyarakat kurang mampu ketika bermasalah hukum,” beber Stenly ketika mensosialisasikan Ranperda Bantuan Hukum di Kelurahan Kamasi.
Sebab kata dia, untuk bantuan hukum memerlukan biaya yang cukup besar. “Kalau Perda ini sudah ditetapkan, Pemkot akan bekerjasama dengan lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu,” terangnya.
“Ini adalah bentuk perhatian dari Pemkot Tomohon untuk masyarakat. Banyak program yang sudah dilakukan, pemkot Tomohon lewat Walikota Tomohon Caroll Senduk. Ini semua agar taraf hidup dari masyarakat Tomohon meningkat,” pungkasnya.
Sementara, Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setdakot Tomohon Rolando Ngenget SH MH, menerangkan, Perda ini untuk diberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu.
Dikatakan, bantauan hukum itu dalam bentuk litigasi dan non litigasi. “Litigasi itu terkait dengan perkara pidana, perdata dan tata usaha negara,” jelas Rolando yang juga menyampaikan materi dalam sosialisasi.
Sedangkan non litigasi, lanjutnya, adalah bantuan hukum di luar pengadilan. “Bisa juga terkait dengan dokumen-dokumen hukum, atau terkait dengan bahan hukum yang diperlukan oleh masyarakat,” terangnya.
Dijelaskan, pemberian bantuan hukum tersebut memang untuk masyarakat kurang mampu, dan punya kriteria.
“Itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen, misalnya surat keterangan kurang mampu dari kelurahan dan yang bersangkutan adalah masyarakat Tomohon,” bebernya.
Dilanjutkan, proses perencanaan Perda ini sudah dilakukan beberapa Tahun lalu sejak Walikota Tomohon Caroll Senduk menjabat.
“Saat ini sedang berproses. Tahun depan Pemkot Tomohon berikan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu,” pungkas Rolando.