Manado,- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut), Voucke Lontaan melaporkan Vanny Laupatty dan kawan-kawan ke Polda Sulut.
Laporan itu, terkait kasus tindak pidana pemalsuan kop surat dan PWI Sulut.
Hal itu dibenarkan Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan usai melapor di ruangan sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Polda Sulut Rabu (19/03/2025).
“Ya, saya telah melapor saudara Vanny Laupatty dan kawan-kawan yang mengaku sebagai Plt Ketua PWI Sulut serta memalsukan kop surat dan cap PWI Sulut,” ungkap Voucke.
Saat ini, kata dia, ia menunggu proses hukum selanjutnya. “Saya yakin Polda Sulut dapat menyelesaikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Di sisi lain, Voucke berharap, anggota PWI di Sulawesi Utara tetap solid dan kompak mendukung Hendry Ch Bangun, sebagai Ketum PWI Pusat yang sah.
“Karena, ada yang mengaku pengurus PWI tapi legalitasnya tidak ada. Tidak ada SK Kemenkumham dan dokumen keabsahan lainnya,” sembur Ketua PWI Sulut hasil Konferensi itu.
Ia meyakini, anggota PWI Sulut sangat paham dengan situasi yang ada. “Semua anggota PWI cerdas, tau mana yang sah dan mana yang abal-abal,” pungkasnya.
Diketahui, surat laporan Ketua PWI Sulut bernomor: STTLP/B/199/III/2025/SPKT/Polda Sulawesi Utara, ditandatangani Inspektur Polisi Satu Wahyudi.
Dalam surat itu, tertera dugaan tidak pidana pemalsuan Undang-Undang nomor 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 263. Dengan terlapor Vanny Laupatty dkk.
Voucke sebagai pelapor menyatakan keberatan atas surat keputusan PWI Pusat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tanggal 18 Agustus 2024 lalu tidak sah karena tidak memenuhi korum.