Bitung,- Penyidikan dua kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, akhirnya tuntas.

Kasus tersebut yakni, penyelewengan dalam penggunaan dana di Perumda Bangun Bitung, Tahun anggaran 2021 sampai tahun 2023.

Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, kepada wartawan, Rabu (5/3/2025), tak menampik jika penyidikan dua kasus itu sudah selesai.

Terkait dugaan pidana korupsi Perumda Bangun Bitung, terdapat banyak fakta penggunaan uang Negara/Daerah yang tidak sesuai peruntukkannya.

“Jadi, ada sejumlah tagihan-tagihan fiktif, mark up dan biaya-biaya entertain mengalir ke pihak-pihak tertentu. Sehingga membuat defisit keuangan di Perumda Bangun Bitung,” ucap Yadyn.

Mantan penyidik KPK itu bilang, pihaknya telah menyurat untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Tim Ahli Perhitungan Kerugian Negara sebagai pihak berwenang.

“Penyidikan dugaan penyalagunaan kewenangan dalam penggunaan dana Perumda Bangun Bitung ini, beda konteks penyidikannya dengan yang dilakukan oleh rekan-rekan Penyidik Kepolisian dalam dugaan korupsi Docking Spesial,” bebernya.

Selanjutnya, kata dia, untuk dugaan Tipidkor Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung, saat ini tinggal menunggu audit investigasi jumlah kerugian oleh Tim Perhitungan Kerugian Negara. 

“Semua perkara berproses sesuai mekanisme hukum acara, dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang baik dan benar,” pungkas Kajari segudang prestasi itu.