Manado,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut), memberikan sanksi pemecatan kepada Adrianus Pusungnaung, dari jabatanya sebagai Wakil Ketua periode 2021-2026.
Keputusan itu diambil dalam rapat pengurus harian yang dipimpin Ketua PWI Sulut, Drs. Voucke Lontaan, Senin (3/3/2025) di Kantor PWI Sulut.
Tak hanya itu, sanksi tegas berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) juga diberikan kepada Adrianus.
“Sesuai hasil rapat, selain diberhentikan KTA PWI Adrianus, diajukan ke PWI Pusat dibawa kepemimpinan Hendry Ch Bangun yang sah untuk dicabut,” tegas Voucke.
Voucke menegaskan, Adrianus kini tidak diperkenankan lagi membawa-bawa nama organisasi PWI.
“Kenapa diberhentikan, karena yang bersangkutan telah menyatakan diri berpihak ke kepengurusan PWI Pusat hasil kongres luar biasa, yang tidak sah secara hukum,” jelas Voucke.
Dalam rapat disepakati pengganti posisinya sebagai Wakil Ketua bidang Advokasi dan Hukum adalah, Joppy Senduk.
“Kami telah mengajukan revisi kepengurusan PWI Sulut periode 2021-2026 ke Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun untuk pencabutan KTA PWI yang bersangkutan,” terangnya.
Voucke mengimbau kepada masyarakat, forkompimda di wilayah Sulawesi Utara dan pemangku kepentingan lainnya, untuk tidak melayani Adrianus bila mengaku sebagai anggota PWI.
Terpisah, Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat yang sah sesuai hasil Kongres PWI Pusat di Bandung 27 September 2023 lalu mengatakan, tindakan yang diambil pengurus PWI Sulut sah.
“Selanjutnya, PWI Pusat akan segera menerbitkan SK kepengurusan PWI Sulut baru, yang sudah direvisi dan mencabut KTA PWI atas nama Adrianus P,” singkatnya.
Tampak hadir dalam rapat, Wakil Ketua Bidang Organisasi Jimmy Senduk, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Donald Kuhon, Wakil Ketua Bidang Hubungan antar lembaga Jimmy Endey, Sekertaris PWI Sulut Merson Simbolon, Sekertaris Dewan Kehormatan Raymond Wowor, Wakil Sekertaris PWI Sulut Fanny Waworundeng dan Wakil Sekertaris PWI Sulut Putra Maili.