
Tomohon,- Polisi mengungkapkan, kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Negara Indonesia (BNI) di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, mencapai ratusan juta.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis melalui Kasi Humas Polres Tomohon, Iptu Musalino Patah, Minggu (6/4/2025). Kasus itu terjadi 1 April 2025 lalu.
Musalino menerangkan, dari pengakuan pegawai BNI Tomohon, para pelaku hanya berhasil mengambil uang (reject) kurang lebih Rp. 1.000.000.
Namun akibat dari kejadian ini, mesin ATM Bank BNI tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi sedangkan harga dari mesin tersebut sebesar Rp. 250.000.000.
“Jadi total kerugian secara keseluruhan sebesar 251,” jelas Musalino menerangkan keterangan pegawai BNI Tomohon.
Kronologi Pembobolan ATM BNI Tomohon
Sebelumnya, Polres Tomohon mendapat informasi dugaan tindak pidana pencurian di mesin ATM Bank BNI Tomohon, di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara.
Pelapor yang adalah Wakil Pimpinan Cabang Bank BNI Tomohon menjelaskan, sekira Pukul 05.43 WITA, ia mendapat telepon dari Bapak M R yang adalah karyawan BNI Tomohon.
Selanjutnya menjelaskan bahwa terjadi pencurian dan pengrusakan mesin ATM di Kelurahan Kakaskasen Satu.
Pelapor yang berdomisili di Kota Manado kemudian datang ke Kota Tomohon dan melihat langsung mesin ATM tersebut, sudah rusak akibat pencurian dan pengrusakan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal.
Pimpinan Cabang Bank BNI Tomohon menjelaskan, di TKP terdapat dua tabung oksigen, beserta peralatan lainnya yang sudah digunakan untuk membobol dan merusak mesin ATM.
Pelaku Pembobolan Ditangkap Buser Polres Tomohon
Dua pelaku berhasil ditangkap Tim Buser Reserse Polres Tomohon, di bawah pimpinan Kasat Reserse Polres Tomohon IPTU Stefi Sumolang SH MH.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan CCS, warga Manado, dengan nomor LP/B/112/IV/2025/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA tgl 1 April 2025.
“Pelaku yang berhasil diamankan yakni, AG (35) dan Warga Manembo-Nembo, dan SL (25) Warga Aertembaga Kota Bitung. keduanya diamankan Sabtu (5/4/2025) di Minahasa Utara,” ungkap Kasi Humas Polres Tomohon.
Kronologi penangkapan
Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang SH MH menerangkan kronologis penangkanapan kedua pelaku.
Awalnya, Stefi mengatakan, berdasarkan laporan Polisi, Tim Buser Sat Reserse Polres Tomohon, menuju ke TKP, di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara.
Setelah tiba di TKP, Tim Resmob melakukan pulbaket di seputaran TKP, melakukan interogasi singkat kepada saksi-saksi yang sempat melihat kejadian tersebut.
“Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang didapat, kita melakukan pengembangan dengan mendatakan para Residivis Pencurian. Sehingga dari Analisa dan bukti yang ditemukan, mengarah pada pelaku AG,” ucap Stefi.
Selanjutnya, Stefi bilang, Kamis 03 April, Tim mendapat informasi para pelaku yang berdomisili di Kota Bitung, akan melakukan perjalanan menuju ke Kota Manado.
Setelah itu, kata dia, Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Kota Bitung. Dari informasi, para pelaku mampir di Alfamart, Desa Maumbi, Minahasa Utara.
“Tim kemudian menuju ke Alfamart, dan berhasil mengamankan para pelaku tersebut,” bebernya.
Tak sampai di situ, Tim melakukan pengembangan barang bukti lainnya yang digunakan para pelaku.
Kemudian, Jumat 4 April sampai hari Sabtu Tanggal 05 April Tahun 2025, berdasarkan keterangan dari para pelaku Tim berhasil mengamankan barang bukti lain.
Barang bukti disimpan di kos-kosan pelaku AG, yang berada di Perum Bimoli, Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, dan di Kos-kosan pelaku SL, di Giper, Girian Atas Kota Bitung.
“Pada saat Tim melakukan pengembangan barang bukti, kedua pelaku mencoba melarikan diri,” terangnya.
Tim akhirnya harus melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan kedua pelaku.
“Stelah itu, para terduga pelaku beserta barang bukti kita giring ke Mako Polres Tomohon untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.