Bitung,- Politisi Partai Nasdem Bitung, Alexander Wenas bersama anggota fraksi lainnya geram. Hal itu terkait Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Walikota Bitung Tahun 2024.

Alexander menilai, Pansus LKPJ tidak transparan. Sebab, menurut dia, hingga kini draf rekomendasi DPRD Bitung tidak diserahkan.

“Proses rekomendasi belum final. Masih banyak yang harus dibenahi sebelum diserahkan ke pimpinan dewan untuk di paripurnakan. Sebab, sampai saat ini ketua pansus LKPJ tidak menyerahkan draf rekomendasi,” bebernya.

Sebagai anggota Pansus, Alexander mengaku, ada rekomendasi yang dimasukkan namun tidak diakomodir.

“Dimana, banyak organisasi perangkat daerah Tahun 2024 yang membuat hancur sampai pada titik terendah. Contohnya gaji pala, RT tidak terbayar,” terangnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, pembelian lahan Kantor Damkar oleh Pemkot Bitung Tahun 2024 yang dianggaran 2 Miliar, baru dipanjar oleh dinas PUPR Bitung.

“Surat-suratnya ada di bank. Itu salah, seharusnya diselesaikan dulu semua masalah baru dapat di paripurnakan. Beberapa waktu lalu sudah saya diskusikan dengan orang-orang dari Kemendagri,” ujarnya.

Dimana, kata dia, ada kesalahan pembelian. Hal tidak urgent, menurutnya, terlalu dipaksakan untuk pembelian.

“Ketua Pansus LKPJ tidak fair. Itu temuan dari kami sehingga merekomendasi untuk diakomodir, tapi ternyata tidak dimasukan dalam rekomendasi. Sangat disayangkan, kami tidak memiliki draf, apabila kedepan diperiksa oleh aparat penegak hukum, bagaimana,” tandas Alexander.

Sementara ketua Pansus LKPJ Walikota Bitung, Tahun 2024, Ahmad Syarifudin Illa, mengatakan, terkait Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2024, sudah berjalan baik walaupun berdinamika dalam pansus dari fraksi Nasdem yang mengajukan rekomendasi tapi tidak diakomodir.

“Kami mempunyai alasan tertentu. Beliau dalam hal ini Alexander Wenas menyampaikan ada beberapa OPD untuk diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), tidak bisa melampirkan bukti-bukti yang menjadi dasar,” bebernya.

Ia berharap, jika ada bukti-bukti awal ataupun keterangan keterangan yang menyakinkan pihaknya, bahwa hal tersebut bisa diperiksa oleh APH, akan kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman ke depan.

“Teman-teman pansus menyampaikan itu tidak dimasukan dalam rekomendasi, apalagi saat ini teman perangkat daerah masih dalam pemeriksaan BPK. Kita harus menunggu hasil audit dari BPK,” jelasnya.

Ahmad Syarifudin Illa juga menuding, Alexander Wenas melakukan pembohongan publik. Sebab, pada hari Jumat 16 Mei 2025 yang lalu, beliau tidak hadir dalam rapat internal pansus.

“Jadi bagaimana mau mengusulkan rekomendasi, jika beliau sendiri tidak hadir dalam rapat tersebut,” semburnya.

Tentang tuduhan arogansi bagi pimpinan pansus, ia melanjutkan, itu juga salah kaprah. “Karena, bukankah rekomendasi yang disampaikan ini telah mengakomodir pemikiran anggota pansus yang aktif dalam setiap rapat pansus,” tanya Ahmad.

Bahkan, kata dia, ada beberapa pernyataan beliau sebelumnya yang kemudian pansus memasukannya sebagai rekomendasi, termasuk rekomendasi beliau agar Pemkot Bitung segera menyelesaikan pembayaran atas aset gedung yang saat ini digunakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

“Jangan-jangan beliau sendirilah yang bersikap arogan, dengan ingin memaksakan kehendaknya, tapi ditolak oleh beberapa anggota Pansus,” pungkas Ahmad Syarifudin Illa.