Bitung,- Kota Bitung kembali heboh. Kasus perjalanan dinas (Perjadin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung, ‘makan korban’.

‘Cakar’ Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung besutan DR Yadyn Palabengan, kian tajam. Kasus rasuah di Kota Cakalang, dicengkram. Perang terhadap korupsi berlangsung masif.


Terbukti, setelah memproses 4 perkara Navigasi sampai di proses persidangan, Kejari Bitung kembali menetapkan 3 tersangka korupsi yang diduga menghalangi penyidikan korupsi perjalanan dinas Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Bahkan, Korps Adhyaksa langsung menggelar penahanan kepada 3 tersangka.


Adalah JM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Selanjutnya, tersangka II CA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Kemudian tersangka III MT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.

Terkait penahanan tersangka ini, Kajari Bitung DR Yadyn Palabengan memastikan, tidak ada ruang sedikitpun bagi pelaku tindak pidana korupsi.

“Semua akan diproses sesuai dengan perbuatan dan pertanggungjawaban pidananya,” tegas mantan Jaksa lembaga anti rasuah tersebut.