Bitung,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (24/06/25).
Rapat ini menindaklanjuti aspirasi Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kota Bitung terkait keberadaan PT Futai Sulawesi Utara.

Seperti diketahui, RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Ganap ini, dihadiri perwakilan PT Futai Sulawesi Utara, FSBSI serta wakil rakyat dari Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3.
Ada beberapa hal urgen yang menyembul dalam rapat. Di antaranya, permintaan Ketua FSBSI Oktavianus David agar PT Futai Sulawesi Utara ditutup.
FSBSI juga menyikapi problematika hak karyawan atau pekerja atau upah pekerja yang tidak sesuai dengan standar UMP. Selain itu, soal adanya indikasi penimbunan limbah.
Sorotan FSBSI ini langsung diklarifikasi anggota DPRD yang juga Ketua Komisi 1, Nabsar Badoa.
Dia mengakui, DPRD dalam hal ini lintas komisi sudah turun langsung melakukan peninjauan PT Futai Sulawesi Utara.
Nabsar bilang, apa yang disampaikan Ketua FSBSI Kota Bitung Oktavianus David, sangat bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.
“Di lapangan tidak seperti itu, kami DPRD lintas komisi sudah lihat serta menanyakan kepada para pekerja yang ada di pabrik beberapa waktu lalu,” sebut Nabsar dan dibenarkan sejumlah anggota DPRD lintas komisi.
Suara kritis juga didendangkan Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Ronald Kansil. Dia menanggapi status Ketua FSBSI Oktavianus David di media sosial soal Partai Gerindra yang tidak berpihak pada rakyat dan lebih mementingkan kepentingan perusahaan.
“Beliau jangan hanya asal bicara apalagi kalau tidak ada data akurat. Kami anggota dewan yang berangkat lalu sudah sesuai ketentuan tupoksi kerja dan sudah ditata. Kalau kami tidak berpihak pada rakyat yang menyampaikan aspirasi saudara Oktavianus David, maka kami tidak berada saat ini mengikuti RDP dengan pihak PT Futai Sulawesi Utara, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Lingkungan Hidup,” tegasnya
“Kami anggota DPRD Bitung Fraksi Gerindra bersama semua dengan anggota DPRD meminta kepada saudara untuk dapat mengklarifikasi status anda. Kami kasih kesempatan pada Oktavianus David dua kali dua puluh empat jam, jika tidak kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ketus Ronald.
Kemudian, Ronald juga meminta Disnaker mengecek akan legalitas atau keabsahan FSBSI. “Sangat disayangkan jika tidak terdaftar di Disnaker sangat memalukan,” semburnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Nabsar Badoa, Imran, Syam Panai dan legislator lainnya memastikan jika pihaknya tidak anti kritik. Namun, status Ketua FSBSI di media sosial dinilai sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Meski berlangsung ‘panas’, namun RDP terlaksana dengan baik. Pihak PT Futai Sulawesi Utara melalui Wakil Direktur Erwin diwakili pengacara Ridwan Mapahena, memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Kota Bitung, sebab bertindak objektif dan terus memfasilitasi berbagai persoalan yang dihadapi PT Futai.
“Pastinya, kami selaku investor akan menindaklanjuti segala arahan DPRD guna kebaikan PT Futai ke depan,” tutup Ridwan.