Bitung,- Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kota Cakalang. Terbukti, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Pelabuhan Samudera Bitung, Kelurahan Pateten, Kecamatan Bitung Timur, pada Selasa (22/07/25) sekira pukul 22.00 WITA.
Terduga pelaku berinisial TMJK alias Khezi (23), warga Kelurahan Aertembaga, Kecamatan Aertembaga.
Dia ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat, SH MH dan KBO Satresnarkoba Ipda Abdul K Mahalieng SH.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 1 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20 gram, yang disembunyikan di bawah telapak sepatu sebelah kiri dan 1 unit handphone merk Redmi 10 warna biru. Terduga pelaku mengaku membeli narkotika tersebut dari seorang lelaki yang berinisal K, yang tinggal di Kompleks Pasar Lama, Kabupaten Sentani, Jayapura, seharga Rp 500 ribu.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Bitung.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Trivo Datukramat, SH MH menyatakan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Bitung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.