TOMOHON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka, Penyampaian/Penjelasan Walikota, Mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon, Tahun Anggaran 2025-2029.
Selain itu, pandangan umum fraksi-fraksi serta tanggapan/jawaban Walikota terhadap lemandangan umum fraksi-fraksi, mengenai Ranperda RPJMD, Kota Tomohon Tahun 2025-2029.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang S.Sos, yang di hadiri Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Jeffri Hany Polii, SIK serta seluruh anggota DPRD Kota Tomohon.
Ketua DPRD menyampaikan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagai landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun.
“RPJMD, merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Walikota yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun.
Sementara, Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, SH menyampaikan, RPJMD Kota Tomohon merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun lewat pendekatan teknokratik, partisipatif, politik, pendekatan top-down dan bottom-up.
“Hal tersebut diatur dalam undang-undang nomor 26 tahun 2004, tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan menteri dalam negeri nomor 88 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD serta instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD,” terangnya.
RPJMD Tomohon, Tahun 2025-2029, merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun bersama, dengan pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, dengan mengintegrasikan dokumen perencanaan lainnya.
“Serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan petensi yang dimiliki daerah kita, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan dinamika perkembangan daerah dan nasional,”
Dengan demikian, kata Caroll, penyusunan RPJMD ini telah melalui berbagai proses partisipatif, melalui konsultasi publik, forum perangkat daerah, konsultasi dengan pemerintah provinsi, hingga pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSREMBANG).
Selanjutnya, Walikota Kota Tomohon yang didampingi oleh Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tomohon menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah kepada Ketua DPRD Kota Tomohon yang di damping oleh para Wakil Ketua.
Di sela paripurna, Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven A. Waworuntu SSTP MAP, menbacakan surat masuk dari Walikota Kota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon terkait Penyampaian Ranperda RPJMD Tomohon 2025-2029.
Tampak hadir, Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis SIK, Dandim 1302 Minahasa Letkol INF. Bona Ventura Ageng Fajar Santoso, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon diwakili Kasi Intel Ivan Roring, SH MH, Korwil BIN Tomohon Alfons Sumenge SSTP, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Bapak Edwin Roring SE ME bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon serta, Wartawan Media Cetak maupun Media Elektronik.
