Bitung,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung, melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk), dengan sejumlah kasus tindak pidana umum, yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Bitung, Kamis (9/10/2025), dan disaksikan oleh Asisten III Pemkot Bitung Bpk Drs. Benny Lontoh MA, Ketua PN. Bitung Johanis Dairo Malo SH MH, Mewakili Kapolres Bitung AKP Ahmad A. Ari S.Tr.K MH.

Turut menyaksikan, Kepala Lapas Klas IIB Bitung Dody Naksabani,S.Sos MM, mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Bitung, Kasubbag Umum, Mellisa Bintang SH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Krisna Pramono, diwakili Kepala Sub Bagian pembinaan Kejeri Bitung Christian Estefanus Mandagi SH, membeberkan terkait kegiatan itu.

“Pemusnahan barang bukti ini, terdiri dari 26 perkara. Penganiayaan 6 perkara, sajam 8 perkara, pembunuhan 4 perkara, Obat berbahaya jenis Trihexypenidhyl sebanyak 3.570 butir dan 1.000 butir Ifarsyl, dari 5 perkara UU Kesehatan. 10 paket shabu dari 4 perkara narkotika, pencurian 1 perkara,” bebernya.

Selanjitnya, ia mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan itu, dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan dilakukan secara terbuka, untuk obat keras dengan cara diblender, barang bukti sajam dimusnahkan dengan dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong besi,” jelasnya.

“Sementara sabu serta benda lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkas Christian Mandagi.