Bitung,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung Sulawesi Utara, dibawa komando krisna Pramono SH, membuktikan komitmen dalam memerangi korupsi di kota ‘Cakalang’.
Kali ini, lembaga anti rasuah itu menetapkan dua tersangka, yang merupakan mantan Direksi Perumda Bangun Bitung. Mereka adalah RL dan GW.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Krisna Pramono, SH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Justisi Devli Wagiu SH MH, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus, Zulhia Manise SH, menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan.
“Dalam penetapan tersangka ini, Kejari Bitung sudah melakukan penggeledahan pada 31 Oktober 2024 dan memeriksa sejumlah saksi,” ucap Justisi, dalam Konferensi Pers, Jumat (13/2/2026).
Selanjutnya, usai dinilai cukup bukti, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan selama menjabat.
“Kedua tersangka itu yakni, Mantan Direktur Perumda Bangun Bitung tahun 2021-2023 berinisial RL dan mantan Direktur Umum dan Keuangan Perumda Bangun Bitung berinisial GW,” bebernya.
Keduanya merupakan tersangka dalam perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana pengelolaan keuangan pada Perumda Bangun Bitung sebesar 900 ratus juta merugikan negara.
