Gambar Tomohon

Tomohon,- Pelaku tambang Galian C ilegal berinisial Nopit di Kota Tomohon disebut ‘sakti’. Bagaimana tidak, aktivitas melawan hukum itu terus dijalankannya meski sudah diminta Pemprov Sulut untuk dihentikan.

Hebatnya lagi, aksinya pertambangan ilegal di Kelurahan Matani, Kecamatan Tomohon Tengah, tak tersentu Aparat Penegak Hukum (APH), Polres Tomohon.

“Iya, kegiatan tambang batu itu terus jalan, walaupun sudah diminta berhenti oleh Pemprov Sulut. Sampai hari ini tetap jalan, sakti dia (Nopit-red),” ucap warga sekitar lokasi pertambangan ilegal, yang tak ingin namanya ditulis dalam berita ini.

Terkait hal itu, Tokoh Pemuda Tomohon, Herry Montolalu pun kembali angkat bicara. Ia mengaku heran terkait kinerja kepolisian.

“Kegiatan melanggar hukum itu nyata loh. Apa Polisi nda bisa lihat. Ini tidak beres. Jangan-jangan pelaku ini ada main mata dengan Polres Tomohon,” tanya Herry.

Selanjutnya, kata Herry, jika Polres Tomohon tak bisa menyelesaikan masalah itu, alias ‘tak berkutik’, sebaiknya Polda Sulut turun tangan.

“Prihatin kalau Polres tidak bisa melihat masalah ini. Untuk itu kami meminta kepada Pak Kapolda Royke Langie untuk memerintahkan anak buanya. Tangkap Nopit, pelaku tambang ilegel di Tomohon,” tegas Herry.

Sebelumnya, aktivitas pertambangan ilegal itu sudah diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), yang kini dipimpin Gubernur, Yulius Selvanus Komaling (YSK) untuk dihentikan.

Itu berdasarkan surat penghentian tambang batu, yang dikeluarkan Pemprov Sulut bernomor 800/71/Capdin Wil.1DESDMD, Tanggal 30 Oktober 2025.

Surat tersebut ditandatangani anak buah Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), Kepala Cabang Dinas Wilayah 1, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah (ESDM), Sulut, Ir. Marthen Kandou ST M.Si.

Dalam surat penghentian itu diterangkan, Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 35 ayat 1 usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat dan Peraturan Presiden RI Nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Dimana, Peraturan Presiden (Perpres) RI ini mendelegasikan sebagian kewenangan pemerintah pusat terkait perizinan, pembinaan, dan pengawasan di sektor pertambangan mineral dan batubara kepada pemerintah provinsi.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara adalah institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang berkewenangan dalam hal penerapan aturan di atas, bahwa kami (Cabang Dinas Wilayah 1) telah melakukan pembinaan dan pengawasan termasuk di lokasi tambang yang tidak berizin (Izin Usaha Pertambangan/IUP) di Kel. Matani I – Tomohon.

Namun pada kenyataannya pengelola tidak mengindahkannya dan masih beraktifitas penambangan batu.

Untuk itu melalui surat disampaikan, agar kegiatan dihentikan, atau tidak melakukan penambangan batu tanpa memillki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut.