BOLTARA,– Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev mengikuti Rapat Pembahasan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Penataan Batas Kawasan Hutan, Rabu (11/3).

Rapat pembahasan hasil pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan dilakukan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) pada kawasan hutan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Bupati Boltara Dr Sirajudin Lasena berharap, penataan kawasan hutan dapat dilakukan dengan optimal, agar dapat berfungsi sesuai peruntukkan.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sendiri menurut Bupati, memiliki 3 wilayah pertambangan rakyat (WPR), meski koordinatnya belum diketahui pasti. “Mudah-mudahan WPR ini tidak masuk dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan batas-batasnya,” katanya.
Kepala BPKH Wilayah VI Selaku Ketua Panitia Tata Batas Abdul Latif Tasman, S.Kom., M.Cs berharap, tapal batas kawasan hutan yang telah dipasang tidak dicabut atau dipindahkan masyarakat, karena sanksi pidananya sangat berat.

Rapat ini akhiri dengan penandatanganan berita acara tata batas penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) oleh Para Camat dan Pimpinan OPD Terkait dan disaksikan oleh Bupati Boltara, Ketua Panitia dan para Asisten Sekda.
Turut Hadir; para Asisten Sekda, Kepala Bidang PPKH Dishut Daerah Provinsi Sulawesi Utara/Mewakili, Pimpinan OPD, Para Camat, serta seluruh undangan. (*)
