TOMOHON, liputankawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pendapat akhir Fraksi–Fraksi dan Laporan Panitia Khusus (Pansus) serta Pendapat Akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak.

Kegiatan yang berlangsung menggunakan prosedur pencegahan COVID-19 ini, bertempat di ruang sidang Kantor DPRD Tomohon, Senin (27/4) 2020.

Diketahui, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE itu menghasilkan kesimpulan. Antara lain, dukungan Fraksi Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Restorasi Nurani terhadap Ranperda Kota Layak Anak untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut ditandai dengan dengan penandatangan berita acara oleh Ketua DPRD Djemmy J Sundah SE dan Wakil Walikota (Wawali) Tomohon Syerly Adelyn Sompotan.

“DPRD Kota Tomohon tetap berusaha semaksimal mungkin untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab agar supaya roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik walaupun dengan keterbatasan yang ada seperti  saat ini,” terang Ketua DPRD.

Tampak hadir, anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Ir. HV Lolowang MSc, Sekretaris DPRD FF Lantang SSTP dan jajaran serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dr Jhon Lumopa juga bersama jajaran.

Editor: Terry Wagiu